Bab I I Masyarakat H ukum A dat, K ebi j akan P ertanahan , K ehutanan dan Hak A sasi . . . Hutan adat MHA Dayak, Desa Semunying Jaya, Kecamatan Jagoi, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat yang digusur oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Ledo Lestari (Foto: Een Irawan Putra, 2010) 85. Secara garis besar mekanisme penegakan HAM dapat dipilah menjadi dua, yaitu (1) Mekanisme pengadilan (hukum) dan, (2) Mekanisme di luar pengadilan. Mekanisme Pengadilan mencakup penyelesaian perkara pidana, perdata, dan/atau tata usaha negara, sedangkan mekanisme di luar pengadilan mencakup penyelesaian administratif (oleh instansi pemerintah terkait), adjudikasi khusus, mediasi, negosiasi, dan arbitrase. 86. Dalam UU No. 26 Thn 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dijelaskan bahwa Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat sebagaimana dirumuskan dalam UU 51

Select target paragraph3