36
HAK MASYARAKAT H UKUM A DAT ATA S W IL AYA HNYA DI K AWA S A N HU TA N
yaitu UU Pokok Kehutanan, UU Pokok Pertambangan, UU
Penanaman Modal Asing, dan UU Penanaman Modal Dalam Negeri.
Paket UU ini akhirnya berdampak pada konsentrasi penguasaan
tanah dan SDA kepada sekelompok kecil orang. Agenda liberalisasi
penguasaan atas SDA yang terus didorong oleh lembaga keuangan
internasional dan korporasi yang bertujuan untuk terus menguasai
(SDA) di Indonesia sangat terasa pada masa Pemerintah Orde Baru.
55. Pemerintah Orde Baru melanjutkan proses penetapan kawasan
hutan secara sepihak, yang telah dimulai oleh Pemerintah Kolonial
Hindia Belanda, melalui Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK)
berdasarkan tafsir atas kewenangan yang diatur dalam UU No. 5
tahun 1967 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 33 tahun 1977.
TGHK dikembangkan lebih lanjut melalui serangkaian Peraturan
Menteri Pertanian yang ditetapkan dalam tahun 1980 sampai 1981.
Proses penetapan kawasan hutan tersebut di atas kertas dan pada
umumnya tidak diikuti dengan proses pemancangan tapal-tapal
batas, apalagi dikonsultasikan dengan masyarakat lokal, termasuk
MHA. Proses penetapan kawasan hutan tersebut kemudian
dilanjutkan dengan penetapan unit-unit pengelolaan kawasan
konservasi dan hutan lindung, penerbitkan ratusan izin
pengusahaan hutan, izin pinjam pakai kawasan hutan untuk
pertambangan, dan pe”lepas”an kawasan hutan untuk perkebunan
serta peruntukan lainnya. Proses tersebut mengindikasikan
tindakan pengambilalihan hak-hak atas tanah, termasuk sebagian
besar wilayah MHA, menjadi tanah negara secara sepihak.
56. Tonggak penting dalam sejarah pembaruan hukum HAM di
Indonesia dalam Era Reformasi (1998—sekarang) ditandai dengan
disahkannya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) No.
XVII/MPR/1998 tentang HAM. Pasal 41 Piagam HAM dalam Tap MPR
ini menyatakan bahwa: “identitas masyarakat tradisional, termasuk
hak atas tanah ulayat, dilindungi, selaras dengan perkembangan
zaman.” Rumusan pasal-pasal dari Piagam HAM dalam Tap MPR
XVII/1998 ini kemudian dijabarkan, dirumuskan kembali, dan
ditetapkan dalam UU melalui UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM.
Salah satu ketentuan penting dalam UU ini, yakni adanya jaminan
dan perlindungan pada MHA. Selain memuat kembali rumusan
Pasal 41 dari Piagam HAM dalam Tap MPR XVII/1998 ke dalam
Pasal 6 atat 2, UU No. 39 tahun 1999 melengkapi dengan Pasal 6
ayat 1 yang menyatakan: “dalam rangka penegakan HAM,
perbedaan dan kebutuhan dalam MHA harus diperhatikan dan
dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan pemerintah.”