Bab I I
03
Masyarakat H ukum A dat, K ebi j akan P ertanahan , K ehutanan dan Hak A sasi . . .
ERA AWAL KEMERDEKAAN 1945-1965
Pada Era Awal Kemerdekaan Pemerintah melakukan nasionalisasi usaha-usaha skala besar dan usaha swasta asing yang memiliki hak - hak khusus. Pemerintah juga membubarkan kerajaan
dan kesultanan. Desa-desa perdikan yang memiliki hak–hak
khusus dibatalkan. Kesatuan masyarakat hukum adat yang
sudah hidup di masyarakat justru dikembangkan menjadi salah
satu bentuk lembaga pemerintahan di tingkat desa.
1960 Pemerintah bersama DPR juga menetapkan Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 (UUPA) yang mengakui
keberadaan hukum adat dan hak ulayat. Penetapan UUPA ditujukan untuk mengakhiri dualisme hukum pertanahan yang
berdasarkan Agrarische Wet 1870 dan hukum-hukum adat.
Proses unifikasi hukum pertanahan pascapenetapan UUPA
belum sempat diberlakukan secara menyeluruh karena pergantian pemerintahan dan UUPA dibatasi pemberlakuannya.
04
ERA ORDE BARU 1965-1998
Pada Era Orde Baru, lahir UU No. 5 Thn. 1967 tentang Ketentuan Pokok Kehutanan. Pemerintah
mulai menjalankan program “teritorialisasi fungsional” melalui Tata Guna Hutan Kesepakatan
(TGHK) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 33 Tahun 1970. TGHK dikembangkan lebih lanjut
melalui serangkaian Peraturan Menteri Pertanian Tahun 1980 dan 1981. Pada era ini, Pemerintah
melanjutkan klaim sepihak atas tanah-tanah masyarakat sebagaimana terjadi dalam era kolonial
Hindia Belanda. Meski tidak diikuti dengan proses pemancangan tapal-tapal batas, namun dilakukan penunjukan kawasan hutan melalui peta-peta TGHK tanpa diketahui masyarakat lokal,
termasuk MHA.
Dalam era ini, Pemerintah menetapkan unit-unit pengelolaan kawasan konservasi dan hutan
lindung, serta menerbitkan ratusan izin pengusahaan hutan, izin pinjam pakai kawasan hutan untuk
pertambangan, dan me”lepas”kan kawasan hutan untuk perkebunan serta peruntukan lainnya.
Proses tersebut telah mengambil alih secara sepihak hampir seluruh wilayah MHA menjadi tanah,
termasuk hutan, Negara. Penetapan UU No. 5 Thn. 1967 merupakan bagian dari lahirnya paket UU
pengelolaan SDA pada 1967 yaitu UU Kehutanan, UU Pertambangan, dan UU Penanaman Modal.
Paket UU ini akhirnya mendorong konsentrasi kepemilikan lahan kepada sekelompok orang. Era ini
merujuk pada agenda liberalisasi atas sumber daya alam yang terus didorong oleh lembaga keuangan internasional dan perusahaan yang bertujuan untuk terus menguasai sumber daya alam di
Indonesia.
31