30
HAK MASYARAKAT H UKUM A DAT ATA S W IL AYA HNYA DI K AWA S A N HU TA N
RINGKASAN TONGGAK-TONGAK
KEBIJAKAN POLITIK KEHUTANAN
DI INDONESIA:
01
ERA KOLONIAL BELANDA 1870-1942
1865 Pemerintah Kolonial Hindia Belanda menetapkan Ordonansi Kehutanan yang berlaku di Jawa dan Madura. Undang-Undang
ini mengadaptasi pendekatan kontrol negara terhadap tanah
hutan dan sumber daya.
1870 Pemberlakuan Undang-Undang Agraria (Agrarische Wet)
pada yang didasari prinsip 'domeinverklaring'. Merujuk pada
prinsip tersebut, undang-undang ini menetapkan semua tanah
yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya serta-merta menjadi
domain Negara. Sebagian besar masyarakat pribumi, termasuk
MHA, saat itu tidak memiliki bukti tertulis atas tanah-tanah
mereka sehingga sebagian besar tanah mereka beralih kepemilikannya.
1930 Lahir Rekomendasi dari Agrarische Commissie yang ditujukan untuk mengembalikan tanah kepada masyarakat pribumi,
termasuk MHA, akibat klaim sepihak atas wilayah adat oleh
Pemerintah Kolonial menjadi tanah, termasuk hutan, negara.
Akan tetapi, rekomendasi ini belum sempat dilaksanakan sampai
datangnya tentara Jepang.
02
ERA KOLONIAL JEPANG 1942-1945
Pemerintah Militer Kolonial Jepang melakukan
delegitimasi kebijakan-kebijakan bidang kehutanan
dan pertanahan Era Kolonial Belanda. Pemerintah
Militer Kolonial Jepang mendorong masyarakat
memanfaatkan tanah-tanah negara untuk menanam Padi, Kapas, dan Jarak yang hasilnya ditujukan
untuk memenuhi kebutuhan Jepang dalam perang
Pasifik. Dalam periode ini, tercatat cukup banyak
proses reclaiming masyarakat pribumi, termasuk
MHA, atas tanah-tanah mereka yang sebelumnya
diklaim oleh Pemerintah Kolonial Belanda secara
sepihak.