16 HAK MASYARAKAT H UKUM A DAT ATA S W IL AYA HNYA DI K AWA S A N HU TA N • Riset dan Pengumpulan Bukti-bukti 29. Salah satu tahapan penting dalam proses Inkuiri Nasional, yaitu riset atas kasus-kasus yang dihadirkan dalam Dengar Keterangan Umum (DKU). Beberapa informasi harus dicari melalui riset. Tim juga melakukan pengumpulan informasi yang disediakan oleh para ahli di bidang-bidang yang terkait dengan situasi HAM yang sedang diselidiki, baik melalui kesaksian lisan maupun secara tertulis atau melalui bentuk dokumentasi, selama dengar kesaksian. 30. Dalam Inkuiri Nasional ini, Tim Inkuiri menyusun kerangka penelitian untuk 3 (tiga) bidang kategori, yaitu (1) Pengkajian dugaan pelanggaran hak asasi manusia, (2) Penelitian etnografi masyarakat adat yang tinggal di kawasan hutan, (3) Penelitian atau kajian kebijakan di bidang kehutanan dan masyarakat adat. Penelitian (1) dan (3) dikerjakan sendiri oleh Komnas HAM, sedangkan Penelitian (2) difasilitasi oleh Sajogyo Institute. Peneliti Komnas HAM melakukan observasi di Barito Selatan, Kalimantan Tengah, 2013. (Foto: Sandrayati Moniaga)

Select target paragraph3