B ab I
I nkuiri Nasional S ebagai P endekatan
daya hutan.4 Sebagian dari mereka adalah MHA yang keberadaannya
dan hak-haknya diakui dalam, antara lain, UUD 1945, Tap No. IX/
MPR-RI/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber
Daya Alam, UU No. 5/1960 tentang Pokok-pokok Agraria, UU No.
39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 41/1999 tentang
Kehutanan dan UU No. 32/2004 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Moniaga, 2013).5
7.
Pelaksanaan penetapan kawasan hutan dan proses pengurusan
kehutanan di Indonesia terindikasi terjadi pelanggaran HAM. Hal ini
terjadi sejak masa pemerintahan kolonial Hindia Belanda. Sebagian
besar MHA yang hidup di sekitar dan dalam “kawasan hutan” tidak
dapat menikmati hak-hak atas wilayah adat, sebagian bahkan
kehilangan hak-hak atas wilayah adat sejak masa pemerintahan
kolonial Hindia Belanda sampai saat ini (Moniaga, 1991, 2010; Lynch
dan Talbot, 1995; Hanafi et al., 2004; Simarmata, 2007; Manufandu,
2011).6
8.
Komnas HAM berpandangan bahwa masalah yang paling banyak
dialami MHA adalah kepastian hak atas tanah adat mereka (hak
ulayat). Permasalahan tersebut dialami MHA dari Aceh sampai
Papua dan dari Maluku Utara sampai Nusa Tenggara Timur. Pihakpihak yang terlibat dalam permasalahan tersebut sangat beragam,
antara lain, sesama masyarakat lainnya, korporasi, Balai Taman
Nasional, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian ESDM, dan
pemerintah daerah.
4
Departemen Kehutanan dan Badan Pusat Statistik, 2007, Identifikasi Desa dalam Kawasan
Hutan 2007, Jakarta: Departemen Kehutanan dan Badan Pusat Statistik.
Pokok-Pokok Pikiran Komnas HAM tentang Keputusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara
Pengujian UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan terhadap UUD 1945 No. 35/PUU-X/2012
yang Dibacakan pada 16 Mei 2013, 2013.
Ibid.
5
6
3