Bab I
Inkuiri Nasional Sebagai
Pendekatan
A. Pengantar
1.
Komnas HAM mencermati kondisi hak asasi (HAM) masyarakat
hukum adat (MHA) di Indonesia sejak tahun 1999. Komnas HAM
telah mengadakan dialog dengan para pemuka adat dari seluruh
Indonesia pasca-Kongres Masyarakat Adat Nusantara I tahun 1999.
Sejak saat itu, Komnas HAM bekerja sama dengan pelbagai pihak
termasuk Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dalam
memajukan hak-hak konstitusional dan hak asasi MHA melalui
berbagai mekanisme.
2.
Isu agraria termasuk tiga isu terbanyak yang diadukan ke Komnas
HAM bersama dengan isu kepolisian dan isu ketenagakerjaan pada
2012—2014. Rata-rata setiap tahun Komnas HAM menerima 6000
berkas pengaduan. Bahkan pada 2014 berkas pengaduan yang
diterima Komnas HAM sebanyak 7285 berkas pengaduan. Pada
kurun waktu 2012—2014 kategori agraria merupakan berkas
terbanyak kedua yang diterima Komnas HAM setelah kategori
kepolisian: 1213 berkas pada tahun 2012, 1123 berkas pada 2013,
dan 1134 berkas pada 2014. Berkas pengaduan kasus kepolisian
masih menempati urutan tertinggi pada 2012—2014: 1938 berkas
(2012), 1845 berkas (2013), dan 2483 berkas (2014). Sementara itu
1