Bab I Inkuiri Nasional Sebagai Pendekatan A. Pengantar 1. Komnas HAM mencermati kondisi hak asasi (HAM) masyarakat hukum adat (MHA) di Indonesia sejak tahun 1999. Komnas HAM telah mengadakan dialog dengan para pemuka adat dari seluruh Indonesia pasca-Kongres Masyarakat Adat Nusantara I tahun 1999. Sejak saat itu, Komnas HAM bekerja sama dengan pelbagai pihak termasuk Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dalam memajukan hak-hak konstitusional dan hak asasi MHA melalui berbagai mekanisme. 2. Isu agraria termasuk tiga isu terbanyak yang diadukan ke Komnas HAM bersama dengan isu kepolisian dan isu ketenagakerjaan pada 2012—2014. Rata-rata setiap tahun Komnas HAM menerima 6000 berkas pengaduan. Bahkan pada 2014 berkas pengaduan yang diterima Komnas HAM sebanyak 7285 berkas pengaduan. Pada kurun waktu 2012—2014 kategori agraria merupakan berkas terbanyak kedua yang diterima Komnas HAM setelah kategori kepolisian: 1213 berkas pada tahun 2012, 1123 berkas pada 2013, dan 1134 berkas pada 2014. Berkas pengaduan kasus kepolisian masih menempati urutan tertinggi pada 2012—2014: 1938 berkas (2012), 1845 berkas (2013), dan 2483 berkas (2014). Sementara itu 1

Select target paragraph3