xx HAK MASYARAKAT H UKUM A DAT ATA S W IL AYA HNYA DI K AWA S A N HU TA N Ada empat puluh kasus MHA yang dipilih untuk diteliti dan didengar dalam DKU yang tersebar di tujuh Wilayah, yaitu Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali - Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Kasuskasus tersebut dipilih berdasarkan wilayah dan tipologi permasalahan yang didasarkan pada fungsi hutan (konservasi, produksi, produksi yang dapat dikonversi, dan pinjam pakai untuk pertambangan). Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan seluruh organisasi masyarakat sipil pendukung Inkuiri Nasional merasa perlu untuk mendokumentasikan pelaksanaan Inkuiri Nasional, tidak saja soal temuan, analisis, dan rekomendasi-rekomendasi kebijakan, tetapi juga aspek pengalaman dalam pelaksanaan inkuiri, data, dan fakta yang terungkap di dalam Inkuiri Nasional ini. Empat buku yang dihasilkan dari Inkuiri Nasional Komnas HAM terdiri atas: 1. Buku I adalah “Laporan Inkuiri Nasional Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tentang Hak Masyarakat Hukum Adat di Kawasan Hutan”, berisi Inkuiri Nasional sebagai pendekatan, MHA, Kebijakan Pertanahan, Kehutanan dan HAM di Indonesia, Temuan, Analisis, dan Rekomendasi; 2. Buku II adalah tentang “Pelanggaran Hak Perempuan Adat dalam Pengelolaan Kehutanan”, yang memuat Temuan Umum dan Khusus, Analisa Pelanggaran HAM yang dialami perempuan adat, Kesimpulan, dan Rekomendasi; 3. Buku III adalah tentang “Konflik Agraria Masyarakat Hukum Adat di Kawasan Hutan”. Buku ini memuat narasi etnografik kasus-kasus MHA yang dipilih untuk diteliti dan didengar keterangannya dalam DKU. Buku ini menjadi dokumen penting atas hasil pengungkapan narasi dari empat puluh kasus MHA di kawasan hutan dan “bekas” kawasan hutan yang dibagi dalam bab-bab berdasarkan region yang kami tetapkan, yaitu Sumatra, Jawa, Bali Nusra, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua; 4. Buku IV adalah tentang “Petikan Pembelajaran Inkuiri Nasional sebagai Pembuka Jalan untuk Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia”. Buku ini memuat uraian tentang Inkuiri Nasional sebagai terobosan, Langkah-langkah Penyelenggaraan, Petikan Pembelajaran, dan Penutup. Inkuiri Nasional Komnas HAM terlaksana atas kerja sama dengan Komnas Perempuan dan didukung penuh oleh organisasi masyarakat sipil, yaitu Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Sajogyo Institute, Samdhana Institute, HuMa, Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP),

Select target paragraph3