xx
HAK MASYARAKAT H UKUM A DAT ATA S W IL AYA HNYA DI K AWA S A N HU TA N
Ada empat puluh kasus MHA yang dipilih untuk diteliti dan didengar
dalam DKU yang tersebar di tujuh Wilayah, yaitu Sumatra, Jawa,
Kalimantan, Sulawesi, Bali - Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Kasuskasus tersebut dipilih berdasarkan wilayah dan tipologi permasalahan
yang didasarkan pada fungsi hutan (konservasi, produksi, produksi yang
dapat dikonversi, dan pinjam pakai untuk pertambangan).
Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan seluruh organisasi masyarakat
sipil pendukung Inkuiri Nasional merasa perlu untuk
mendokumentasikan pelaksanaan Inkuiri Nasional, tidak saja soal
temuan, analisis, dan rekomendasi-rekomendasi kebijakan, tetapi juga
aspek pengalaman dalam pelaksanaan inkuiri, data, dan fakta yang
terungkap di dalam Inkuiri Nasional ini. Empat buku yang dihasilkan dari
Inkuiri Nasional Komnas HAM terdiri atas:
1.
Buku I adalah “Laporan Inkuiri Nasional Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia tentang Hak Masyarakat Hukum Adat di Kawasan Hutan”,
berisi Inkuiri Nasional sebagai pendekatan, MHA, Kebijakan
Pertanahan, Kehutanan dan HAM di Indonesia, Temuan, Analisis,
dan Rekomendasi;
2.
Buku II adalah tentang “Pelanggaran Hak Perempuan Adat dalam
Pengelolaan Kehutanan”, yang memuat Temuan Umum dan
Khusus, Analisa Pelanggaran HAM yang dialami perempuan adat,
Kesimpulan, dan Rekomendasi;
3.
Buku III adalah tentang “Konflik Agraria Masyarakat Hukum Adat di
Kawasan Hutan”. Buku ini memuat narasi etnografik kasus-kasus
MHA yang dipilih untuk diteliti dan didengar keterangannya dalam
DKU. Buku ini menjadi dokumen penting atas hasil pengungkapan
narasi dari empat puluh kasus MHA di kawasan hutan dan “bekas”
kawasan hutan yang dibagi dalam bab-bab berdasarkan region yang
kami tetapkan, yaitu Sumatra, Jawa, Bali Nusra, Kalimantan,
Sulawesi, Maluku, dan Papua;
4.
Buku IV adalah tentang “Petikan Pembelajaran Inkuiri Nasional
sebagai Pembuka Jalan untuk Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi
Manusia”. Buku ini memuat uraian tentang Inkuiri Nasional sebagai
terobosan, Langkah-langkah Penyelenggaraan, Petikan
Pembelajaran, dan Penutup.
Inkuiri Nasional Komnas HAM terlaksana atas kerja sama dengan
Komnas Perempuan dan didukung penuh oleh organisasi masyarakat
sipil, yaitu Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Sajogyo Institute,
Samdhana Institute, HuMa, Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP),