Kata Pengantar
Komisioner Inkuiri
P
uluhan juta warga masyarakat hukum adat (MHA) di Indonesia
menghadapi masalah ketidakpastian hak atas wilayah adatnya,
terutama mereka yang tinggal di wilayah-wilayah yang ditunjuk
dan/atau ditetapkan pemerintah sebagai kawasan hutan. Sebagian
proses penunjukan dan/atau penetapan telah dimulai dalam masa
pemerintahan Kolonial Hindia Belanda, namun sebagian besar dalam
masa pemerintahan Suharto dan berlanjut sampai saat ini.
Ketidakpastian hak atas wilayah adat tersebut berwujud pada
pengabaian keberadaan dan hak-hak MHA, sampai penggusuran/
pemindahan paksa MHA dari wilayahnya. Ditambah, dalam proses
memperjuangkan hak-haknya, ribuan warga MHA kehilangan hak
hidupnya, mengalami penganiayaan, kehilangan mata pencaharian dan
kaum perempuannya terpaksa bekerja di luar wilayah adatnya.
Buku-buku Laporan Inkuiri Nasional menjadi dokumentasi atas tuturan
mereka yang selama ini menjadi korban dan jarang didengar. Buku ini
merupakan satu dari empat buku yang diterbitkan oleh Komnas HAM
berdasarkan hasil pelaksanaan ”Inkuiri Nasional Komnas HAM tentang
Hak Masyarakat Hukum Adat atas Wilayahnya di Kawasan Hutan”.
Inkuiri Nasional telah berhasil menyelenggarakan rangkaian kegiatan
penelitian etnografis, kajian kebijakan, Dengar Keterangan Umum
(DKU), di daerah dan di tingkat nasional, serta pendidikan publik melalui
berbagai media sejak Agustus 2014 sampai Januari 2015. Beberapa
kegiatan lanjutan, antara lain, pembahasan penyelesaian kasus-kasus
dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta
pembahasan rancangan Keputusan Presiden tentang Satgas
Penghormatan dan Perlindungan MHA.
xix