Kata Pengantar
Ketua Komnas HAM
K
omisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memiliki
empat fungsi sekaligus: penelitian dan pengkajian, pemantauan,
mediasi, dan penyuluhan (UU 39 Tahun 1999). Keempat fungsi
Komnas HAM digunakan untuk mewujudkan dua tujuan Komnas HAM
yaitu mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak
asasi manusia dan meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM.
Empat fungsi itu dapat dikelompokkan menjadi dua golongan tugas,
yaitu tugas pemajuan (promosi) dan penegakan. Tugas pemajuan
diwujudkan melalui edukasi dan riset, tugas penegakan dilakukan
melalui serangkaian upaya penyelesaian kasus melalui pemantauan dan
mediasi.
Dalam sepuluh tahun terakhir, Komnas HAM menerima ribuan
pengaduan dugaan peristiwa pelanggaran HAM. Komnas HAM
menggunakan fungsi dan kewenangannya untuk memberikan kontribusi
bagi upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM. Penyelesaian satu per
satu kasus yang diadukan, telah memberikan dampak yang positif bagi
korban. Namun, Komnas HAM juga menerima kasus yang memiliki
kesamaan pola dan diterima terus-menerus setiap tahunnya, yaitu
kasus agraria. Jenis kasus seperti ini tidak bisa diselesaikan melalui
cara: penyelesaian kasus - perkasus. Ketika satu kasus selesai, kasus
lain dari lokasi lain kembali muncul. Kasus - kasus pelanggaran HAM
tetap ada meskipun terjadi perbaikan peraturan perundang-undangan
dan kelembagaan di Indonesia.
xv