B ab I V
S impulan dan Rekomendasi
(8) Mengkaji dan menerapkan model kerja sama antara
Pemerintah dengan pihak swasta dalam pelayanan
masyarakat, pengelolaan dan pengamanan kawasan hutan
dengan menempatkan kembali fungsi dan peran utama
Pemerintah serta berorientasi pada kemandirian MHA.
(9) Memastikan partisipasi perempuan adat dalam perumusan
kebijakan publik dan peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan pengelolaan wilayah MHA dan
pengembangan MHA di kawasan hutan.
Pengelolaan
(10) Menghentikan pemberian izin lingkungan dan izin
pemanfaatan serta penggunaan hutan di wilayah MHA
tersebut, dan diarahkan untuk menyelesaikan pertentangan
batas antara mereka dengan mengutamakan cara damai dan
berkeadilan.
(11) Melakukan upaya penegakan hukum terhadap korporasi yang
diduga melakukan pelanggaran hukum, dan pada saat yang
sama menghentikan sementara seluruh kegiatan perusahaan
terkait.
(12) Menetapkan moratorium perizinan baru dan aktivitas
masyarakat, kecuali terkait kegiatan tradisi, sampai
diselesaikannya permasalahan tumpang-tindih hak atas tanah
di kawasan hutan.
(13) Melakukan perubahan terhadap PP No. 44 Tahun 2004 tentang
Perencanaan Kehutanan, Permenhut No. P.44/Menhut-II/2012
tentang Pengukuhan Kawasan Hutan, dan Permenhut No.
P.62/Menhut-II/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Kehutanan Nomor P.44/Menhut-II/2012 tentang
Pengukuhan Kawasan Hutan, dengan didasarkan pada prinsipprinsip penghormatan dan perlindungan HAM dan
menempatkan peta-peta indikatif wilayah MHA sebagai salah
satu acuan untuk menyelesaikan tumpang tindih hak atas
tanah di kawasan hutan.
(14) Bekerja sama dengan Kementerian ATR, Kemendagri, dan
Kementerian PU untuk mendorong percepatan pembentukan
dan bekerjanya Tim IP4T di seluruh kabupaten mengacu pada
PP No. 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan dan
Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri RI, Menteri
Kehutanan RI, Menteri Pekerjaan Umum RI dan Kepala Badan
Pertanahan Nasional RI tahun 2014 tentang Cara Penyelesaian
Penguasaan Tanah yang Berada di Dalam Kawasan Hutan.
87