86 HAK MASYARAKAT H UKUM A DAT ATA S W IL AYA HNYA DI K AWA S A N HU TA N (10) Khusus wilayah Papua, pemerintah perlu mengkaji ulang konsep pembangunan di Papua berdasar pada prinsip penghormatan dan perlindungan HAM. Semangat UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua perlu menjadi rujukan. Pemerintah, Gereja dan MHA perlu segera merumuskan konsep pembangunan khas Papua, menyelesaikan konflik hak dan pengelolaan SDA serta menghapuskan stigma separatis kepada masyarakat yang membela dan memperjuangkan hak asasinya. C. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Perencanaan (1) Melakukan konsultasi terbuka terlebih dahulu dengan MHA dengan metode yang dipahami oleh MHA sebelum melakukan penerbitan, perpanjangan, atau evaluasi atas izin-izin usaha korporasi di wilayah MHA di dalam kawasan hutan. (2) Memastikan penyelesaian tumpang tindih hak atas tanah sebelum terbitnya izin pemanfaatan oleh pihak ketiga. (3) Memperbaiki batas-batas “luar” kawasan hutan melalui pelepasan wilayah pemukiman, sawah-sawah, dan lahan pertanian lainnya. (4) Menetapkan penetapan batas “dalam” kawasan hutan yang tidak memiliki fungsi hutan dan mempertegas batas hutan negara, hutan hak, termasuk hutan adat sesuai dengan Putusan MK 34/ PUU-IX/2011, No. 45/PUU-X/2011, dan No. 35/PUU-X/2012. (5) Penataan kembali kawasan hutan, penetapan tapal batas dan tata ruang wilayah provinsi harus segera dilakukan bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta masyarakat dengan mempertimbangkan hak asasi MHA dan daya dukung lingkungan serta mewujudkan kawasan perdesaan dalam RTRW Kabupaten sesuai dengan amanat UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang. (6) Pengkajian konsep Kawasan Suaka Alam-Kawasan Pelestarian Alam (KSA-KPA) yang berdampingan dengan MHA dengan mengembangkan kebijakan KSA-KPA berbasis MHA yang sudah lama menjadi wacana, dan sudah diterapkan di banyak negara. (7) Memastikan kaji ulang dan moratorium izin-izin pengusahaan hutan, pertambangan dan perkebunan yang bermasalah dan melanggar aturan serta mengabaikan hak-hak MHA di kawasan hutan.

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents