82 HAK MASYARAKAT H UKUM A DAT ATA S W IL AYA HNYA DI K AWA S A N HU TA N 148. Remedi yang dilakukan secepatnya berupa ganti kerugian (reparation) dalam bentuk restitusi, rehabilitasi, kompensasi, pemenuhan rasa keadilan (satisfaction). Remedi berlanjut berupa akses ke pengadilan yang setara dan efektif, dan akses ke informasi yang relevan mengenai pelanggaran HAM MHA dan mekanisme perolehan ganti kerugian (reparation). 149. Dalam lingkup remedi, Inkuiri Nasional merekomendasikan hal-hal berikut : a) Pemerintah perlu menempuh upaya rekonsiliasi antarmasyarakat untuk penyelesaian konflik horizontal akibat perbedaan pandangan tentang kehadiran korporasi dan tumpang tindih klaim tanah adat. Rekonsiliasi hendaknya juga diupayakan bagi penyelesaian konflik vertikal, antara MHA dan penyelenggara Negara; b) penyelesaian konflik hak atas tanah yang sudah menahun perlu secepatnya dilakukan secara damai dengan didasari prinsip-prinsip penghormatan dan perlindungan HAM dan hak MHA. Penyelesaian konflik juga harus mempertimbangkan aspek pelestarian lingkungan hidup melalui moratorium perizinan, kegiatan korporasi dan aktivitas masyarakat kecuali terkait kegiatan tradisi. Rekonsialiasi harus juga dibarengi dengan upaya pemulihan para korban. c) kepada MHA dan/atau warganya yang telah menjadi korban pelanggaran HAM dan untuk mencegah berulangnya pelanggaran HAM perlu diberkan remedi (remedy). Ada dua kategori remedi yang perlu dilakukan, yaitu remedi yang dilaksanakan secepatnya dan remedi yang dilaksanakan secara berlanjut; d) remedi yang dilakukan secepatnya berupa ganti kerugian (reparation) dalam bentuk. i. Restitusi (ganti kerugian) yang diberikan oleh korporasi atau lembaga yang dapat dianggap sebagai penanggung jawab terjadinya pelanggaran HAM yang bersangkutan) kepada MHA, warganya, dan/atau keluarga warga (dalam hal warga MHA yang bersangkutan telah meninggal), yang dapat berupa, antara lain pengembalian harta milik, pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau kerusakan benda, dan pembayaran ganti kerugian atas kerusakan (harm) fisik dan/atau mental atau atas biaya yang telah dikeluarkan oleh korban untuk penyembuhannya.

Select target paragraph3