82
HAK MASYARAKAT H UKUM A DAT ATA S W IL AYA HNYA DI K AWA S A N HU TA N
148. Remedi yang dilakukan secepatnya berupa ganti kerugian
(reparation) dalam bentuk restitusi, rehabilitasi, kompensasi,
pemenuhan rasa keadilan (satisfaction). Remedi berlanjut berupa
akses ke pengadilan yang setara dan efektif, dan akses ke
informasi yang relevan mengenai pelanggaran HAM MHA dan
mekanisme perolehan ganti kerugian (reparation).
149. Dalam lingkup remedi, Inkuiri Nasional merekomendasikan hal-hal
berikut :
a)
Pemerintah perlu menempuh upaya rekonsiliasi
antarmasyarakat untuk penyelesaian konflik horizontal akibat
perbedaan pandangan tentang kehadiran korporasi dan
tumpang tindih klaim tanah adat. Rekonsiliasi hendaknya juga
diupayakan bagi penyelesaian konflik vertikal, antara MHA dan
penyelenggara Negara;
b)
penyelesaian konflik hak atas tanah yang sudah menahun
perlu secepatnya dilakukan secara damai dengan didasari
prinsip-prinsip penghormatan dan perlindungan HAM dan hak
MHA. Penyelesaian konflik juga harus mempertimbangkan
aspek pelestarian lingkungan hidup melalui moratorium
perizinan, kegiatan korporasi dan aktivitas masyarakat kecuali
terkait kegiatan tradisi. Rekonsialiasi harus juga dibarengi
dengan upaya pemulihan para korban.
c)
kepada MHA dan/atau warganya yang telah menjadi korban
pelanggaran HAM dan untuk mencegah berulangnya
pelanggaran HAM perlu diberkan remedi (remedy). Ada dua
kategori remedi yang perlu dilakukan, yaitu remedi yang
dilaksanakan secepatnya dan remedi yang dilaksanakan
secara berlanjut;
d)
remedi yang dilakukan secepatnya berupa ganti kerugian
(reparation) dalam bentuk.
i. Restitusi (ganti kerugian) yang diberikan oleh korporasi
atau lembaga yang dapat dianggap sebagai penanggung
jawab terjadinya pelanggaran HAM yang bersangkutan)
kepada MHA, warganya, dan/atau keluarga warga (dalam
hal warga MHA yang bersangkutan telah meninggal), yang
dapat berupa, antara lain pengembalian harta milik,
pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau
kerusakan benda, dan pembayaran ganti kerugian atas
kerusakan (harm) fisik dan/atau mental atau atas biaya
yang telah dikeluarkan oleh korban untuk
penyembuhannya.