80 HAK MASYARAKAT H UKUM A DAT ATA S W IL AYA HNYA DI K AWA S A N HU TA N (5) Dalam perseteruan antara legalitas dan legitimitasi keberadaan hak-hak MHA, MHA ditempatkan berhadapan dengan Pemerintah dan pemegang izin/usaha kehutanan yang mendapatkan izin usaha dari pemerintah, serta korporasi pertambangan dan perkebunan yang mendapatkan izin pinjam pakai dan tukar-menukar kawasan hutan dari Pemerintah. Hal ini menjadi persoalan mendasar yang menjadikan MHA sebagai pihak yang dikalahkan hak-haknya dan diabaikan keberadaannya dalam pengambilan keputusan-keputusan penting atas masa depan wilayah adatnya, di kala secara legal formal MHA belum ditetapkan. (6) Sikap Pemerintah dan/atau aparat keamanan seharusnya menjadi pelindung MHA dan rakyat. Akan tetapi, dalam praktik mereka justru lebih melindungi kepentingan korporasi/ pemegang izin daripada kepentingan MHA. (7) Beban ganda perempuan MHA karena pelanggaran HAM yang dialami MHA akibat konflik-konflik agraria di kawasan hutan menyebabkan semakin parahnya pelanggaran hak hidup dan mempertahankan kehidupan keluarga. Selain itu, konflik agraria telah mengakibatkan hilangnya peran-peran tradisional mereka, termasuk pewarisan pengatahuan mereka kepada generasi penerus. (8) Ketiadaan pedoman baku kepolisian dalam penanganan konflik SDA mengakibatkan tidak adanya pedoman perlakuan khusus bagi perempuan dan anak jika berhadapan dengan hukum, mengingat hukum positif hanya didasarkan pada pembuktian formal (tertulis) saja, sementara MHA hampir tidak ada yang memiliki bukti-bukti kepemilikan maupun pengakuan keberadaannya sebagai MHA secara formal dari Pemerintah. (9) Pemerintah dan aparat keamanan mestinya mengantisipasi kemungkinan terjadinya konflik horizontal antarsesama anggota MHA atau antara MHA dan MHA, atau antara MHA dan warga masyarakat lainnya akibat adanya penyikapan yang berbeda terhadap kehadiran satu korporasi atau terhadap kebijakan pemerintah atas tanah/hutan MHA. Sebaliknya, justru terjadi pembiaran tanpa upaya untuk penyelesaian. (10) Menurunnya tingkat kesejahteraan, hilangnya kesempatan akses ke wilayah adat, dan perlakuan diskriminatif oleh aparat dan pejabat Negara telah memperburuk kondisi ekonomi MHA dan telah memicu timbulnya konflik antara MHA dan korporasi.

Select target paragraph3