Bab IV
Simpulan dan Rekomendasi
A. Simpulan
145. Berikut ini adalah simpulan dari Inkuiri Nasional Komnas HAM
tentang Hak Masyarakat Hukum Adat Atas Wilayahnya di Kawasan
Hutan.
(1) Kelompok masyarakat yang menyampaikan keterangan, yaitu
MHA yang ditandai oleh sejarah, nilai historis, struktur adat
yang jelas, identitas budaya, pengetahuan dan keterampilan
lokal yang sama, mengetahui batas-batas wilayah adat, dan
memiliki aturan-aturan dan tata kepengurusan hidup
bermasyarakat dalam lingkungan MHA.
(2) Persoalan ketiadaan kepastian hukum tentang pengakuan
keberadaan MHA, wilayah adat dan hak-hak tradisionalnya
menjadi akar konflik dan pengabaian hak MHA di kawasan
hutan. Tidak diakuinya batas-batas wilayah adat oleh Negara
berakibat pada perampasan wilayah adat MHA.
(3) Pemberian konsesi dan izin oleh Pemerintah kepada korporasi
dan pemilik modal untuk usaha-usaha yang bersifat ekstraktif
dan eksploitatif atas tanah dan hutan di wilayah MHA menjadi
penyebab konflik yang dapat menjadikan MHA sebagai korban
pelanggaran HAM.
(4) Penyederhanaan masalah keberadaan MHA dan hak-haknya
atas wilayah adat serta sumber daya hutan disikapi oleh
Pemerintah sebagai masalah yang bersifat administratif,
bukan suatu kewajiban penghormatan, perlindungan, dan
pemenuhan HAM yang merupakan hak-hak konstitusional
MHA dan warganya yang setara dengan warga negara lainnya
di Indonesia.
79