76 HAK MASYARAKAT H UKUM A DAT ATA S W IL AYA HNYA DI K AWA S A N HU TA N E. Komitmen dan Inisiatif Pemulihan (Remedi) 142. Dalam proses DKU, Tim Inkuiri menemukan adanya sejumlah inisiatif yang dilakukan masyarakat, Pemda, dan berbagai pihak yang bertanggung jawab lainnya untuk penyelesaian pelanggaran HAM dan pengakuan HAM MHA. Komitmen dan inisiatif ini penting didorong dalam kerangka pemberian remedi. Banyak instrumen internasional, baik yang mengikat secara hukum maupun tidak, yang melindungi MHA sebagai komunitas maupun sebagai individu yang menjadi korban pelanggaran HAM. Mereka wajib memperoleh remedi sebagaimana mestinya. Salah satunya yang dapat dijadikan pedoman adalah resolusi Komisi tentang HAM PBB 2005/35 tertanggal 19 April 2005. F. Komitmen para Pihak 143. Dari para berbagai pihak yang terlibat konflik dan pihak-pihak terkait yang berwenang, diperoleh komitmen sebagaimana disebut di bawah ini: a. Jaminan keamanan dan kebebasan dari pihak kepolisian bagi MHA yang telah memberikan keterangan umum dan MHA secara keseluruhan di Kalimantan. Selain itu ada jaminan perlindungan keselamatan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bagi MHA yang telah memberikan keterangan umum. b. Jaminan keterbukaan informasi dari berbagai pemangku kebijakan terkait konflik MHA di wilayah Sumatra, Kalimantan, dan Sulawesi. Jaminan keterbukaan informasi tentang kegiatan dan kebijakan yang melandasi kegiatan korporasi yang berkonflik dengan MHA di wilayah Sumatra meliputi meliputi Berita Acara Tata Batas dan Peta Penunjukan Kawasan Hutan, khususnya yang terkait dan tumpang-tindih dengan peta wilayah adat. Selain itu ada pula Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten/Provinsi, sertifikat HGU, izin-izin dan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bupati dan Gubernur, dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Di Maluku dan Maluku Utara jaminan ini tidak hanya diberikan oleh Pemerintah, tetapi juga korporasi.

Select target paragraph3