KATA PENGANTAR
KOMISIONER INKUIRI
P
uluhan juta warga masyarakat hukum adat (MHA) di Indonesia menghadapi
masalah ketidakpastian hak atas wilayah adatnya, terutama mereka yang tinggal di
wilayah-wilayah yang ditunjuk dan/atau ditetapkan pemerintah sebagai kawasan
hutan. Sebagian proses penunjukan dan/atau penetapan telah dimulai dalam masa
pemerintahan Kolonial Hindia Belanda, namun sebagian besar dalam masa pemerintahan
Soeharto dan berlanjut sampai saat ini. Ketidakpastian hak atas wilayah adat tersebut
berwujud pada pengabaian keberadaan dan hak-hak MHA, sampai penggusuran/
pemindahan paksa MHA dari wilayahnya. Ditambah, dalam proses memperjuangkan
hak-haknya, ribuan warga MHA kehilangan hak hidupnya, mengalami penganiayaan,
kehilangan mata pencaharian dan kaum perempuannya terpaksa bekerja di luar wilayah
adatnya.
Buku-buku Laporan Inkuiri Nasional menjadi dokumentasi atas tuturan-tuturan mereka
yang selama ini menjadi korban dan jarang didengar. Buku ini merupakan satu dari empat
buku yang diterbitkan oleh Komnas HAM berdasarkan hasil pelaksanaan ”Inkuiri Nasional
Komnas HAM tentang Hak Masyarakat Hukum Adat atas Wilayahnya di Kawasan Hutan.”
Inkuiri Nasional telah berhasil menyelenggarakan rangkaian kegiatan penelitian
etnografis, kajian kebijakan, Dengar Keterangan Umum (DKU), di daerah dan di tingkat
nasional, serta pendidikan publik melalui berbagai media sejak Agustus 2014 sampai
Januari 2015. Beberapa kegiatan lanjutan, antara lain, pembahasan penyelesaian kasuskasus dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta pembahasan
rancangan Keputusan Presiden tentang Satgas Penghormatan dan Perlindungan MHA.
Ada empat puluh kasus MHA yang dipilih untuk diteliti dan didengar dalam DKU yang
tersebar di tujuh wilayah, yaitu Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali - Nusa
Tenggara, Maluku, dan Papua. Kasus-kasus tersebut dipilih berdasarkan wilayah dan
tipologi permasalahan yang didasarkan pada fungsi hutan (konservasi, produksi, produksi
yang dapat dikonversi, dan pinjam pakai untuk pertambangan).
Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan seluruh organisasi masyarakat sipil pendukung
Inkuiri Nasional merasa perlu untuk mendokumentasikan pelaksanaan Inkuiri Nasional,
tidak saja soal temuan, analisis, dan rekomendasi-rekomendasi kebijakan, tetapi juga
3