LATAR BELAKANG K omisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memilih isu Hak Masyarakat Hukum Adat (MHA) Atas Wilayahnya Di Kawasan Hutan karena adanya indikasi bahwa permasalahan ini dialami oleh banyak MHA yang tersebar di seluruh Indonesia, keragaman tingkat kerumitan permasalahannya dan adanya perkembangan hukum yang mengarah pada pemulihan kondisi hak asasi MHA tersebut. Inkuiri Nasional ini dilakukan pada kondisi dimana telah terjadi perbaikan peraturan perundang-undangan dan kelembagaan, namun pelanggaran HAM masih terus terjadi. Pelanggaran HAM dalam kasus yang diungkap dalam inkuiri nasional bersifat struktural, tersembunyi, terpendam, dan menyimpan peluang muncul berulang. Komnas HAM Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 75, Komnas HAM memiliki mandat • • Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia, baik yang ada dalam perangkat hukum nasional maupun Deklarasi Universal Hak Asasi dan Piagam PBB Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan ; Untuk mencapai tujuan tersebut, Komnas HAM melakukan empat (4) fungsi pokok, yaitu: a. b. c. d. Pemantauan Penelitian dan pengkajian Mediasi Pendidikan. Sekitar 70% wilayah Indonesia ditunjuk oleh Pemerintah c.q. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (d.h. Kementerian Kehutanan) sebagai kawasan hutan yang diperlakukan sebagai hutan negara. Penunjukkan dan sebagian kecil penetapannya 7

Select target paragraph3