4 K ata P engantar komisioner inkuiri aspek pengalaman dalam pelaksanan inkuiri, data, dan fakta yang terungkap di dalam inkuiri nasional ini. Empat buku yang dihasilkan dari Inkuiri Nasional Komnas HAM terdiri atas. 1. Buku I adalah “Laporan Inkuiri Nasional Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tentang Hak Masyarakat Hukum Adat Atas Wilayahnya di Kawasan Hutan Indonesia”, berisi Inkuiri Nasional sebagai pendekatan, MHA, Kebijakan Pertanahan, Kehutanan dan HAM di Indonesia, Temuan, Analisis, dan Rekomendasi; 2. Buku II adalah tentang “Pelanggaran Hak Perempuan Adat dalam Pengelolaan Kehutanan,” yang memuat Temuan Umum dan Khusus, Analisis Pelanggaran HAM yang Dialami Perempuan Adat, Kesimpulan, dan Rekomendasi; 3. Buku III adalah tentang “Konflik Agraria Masyarakat Hukum Adat di Kawasan Hutan.” Buku ini memuat narasi etnografik kasus-kasus MHA yang dipilih untuk diteliti dan didengar keterangannya dalam DKU. Buku ini menjadi dokumen penting atas hasil pengungkapan narasi dari empat puluh kasus MHA di kawasan hutan dan “bekas” kawasan hutan yang dibagi dalam bab-bab berdasarkan region yang kami tetapkan, yaitu Sumatra, Jawa, Bali Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua; 4. Buku IV adalah tentang “Petikan Pembelajaran Inkuiri Nasional sebagai Pembuka Jalan untuk Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia.” Buku ini memuat uraian tentang Inkuiri Nasional sebagai terobosan, Langkah-langkah Penyelenggaraan, Petikan Pembelajaran, dan Penutup. Buku Kecil (booklet) berjudul “Ringkasan Temuan dan Rekomendasi untuk Perbaikan Hukum dan Kebijakan” ini berisi bagian dari Buku I “Laporan Inkuiri Nasional Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tentang Hak Masyarakat Hukum Adat di Kawasan Hutan Indonesia”. Booklet ini memuat ringkasan latar belakang, temuan, dan rekomendasi. Inkuiri Nasional Komnas HAM terlaksana atas kerja sama dengan Komnas Perempuan dan didukung penuh oleh organisasi masyarakat sipil, yaitu Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Sajogyo Institute, Samdhana Institute, HuMa, Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), ELSAM, Epistema Institute, INFIS, Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan, Ford Foundation, Rights and Resources Innitiative (RRI) dan UNDP. Pelibatan organisasi tersebut bertujuan untuk memperkuat pemahaman persoalan dari berbagai sudut pandang dan upaya menggalang sumber daya serta jaringan untuk keberhasilan pelaksanaan Inkuiri Nasional. Dalam proses pelaksanaan DKU, Komnas HAM juga mendapat dukungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Kementerian Hukum dan HAM. Inkuiri Nasional salah satu cara Komnas HAM untuk mengembangkan upaya menyelesaian pelanggaran HAM yang tersebar luas dan sistematik. Inkuiri Nasional menggali persoalan serta mendengarkan keterangan dari berbagai pihak dengan jumlah yang memadai dan keterwakilan yang proporsional. Tujuannya untuk mendapatkan kebenaran data, fakta, dan informasi melalui DKU, penelitian, dan analisis.

Select target paragraph3