rekomendas i 28 (2) Mengedepankan proses penegakan hukum yang akuntabel, yaitu mengutamakan pembuktian materiel dan substantif di atas pembuktian secara formal penanganan konflik SDA yang melibatkan MHA tanpa diskriminasi. (3) Meningkatkan kapasitas Polri tentang hak MHA dan keberadannya, pluralisme hukum, terutama kepada anggota yang mendapat tugas di objek vital nasional atau wilayah konflik SDA lainnya. (4) Menghindari pendekatan keamanan dan lebih mengedepankan dialog dengan memperhatikan hak MHA dalam penyelesaian konflik lingkungan hidup dan kehutanan. (5) Penarikan anggota POLRI dari korporasi di wilayah MHA. R. Tentara Nasional Indonesia (1) Panglima TNI menindaklanjuti laporan atas dugaan tindak intimidasi dan/atau kekerasan oleh anggota TNI yang dialami oleh MHA tanpa diskriminasi. (2) Penarikan anggota POLRI dari korporasi di wilayah MHA

Select target paragraph3