rekomen dasi
N. Kementerian Kesehatan
Memastikan terwujudnya pelayanan kesehatan, terutama terkait hak atas kesehatan ibu
dan anak, di wilayah dimana ada MHA
O. Pemerintah dan DPRD Kabupaten/ Provinsi
(1)
Melakukan kajian mendalam tentang keberadaan MHA dan wilayah adat mereka
dengan melibatkan kalangan akademisi dan pihak-pihak lain yang kompeten.
(2)
Mempercepat penetapan peraturan daerah tentang pengakuan MHA dan hak-hak
mereka atas wilayahnya.
(3)
Penetapan kebijakan daerah tentang partisipasi MHA, termasuk perempuan adat,
dalam proses penyusunan tata ruang dan tata batas kawasan hutan agar ruang hidup
dan mobilitas MHA terjamin.
(4)
Mengkaji ulang dan merevisi RTRW Kabupaten untuk memasukkan Kawasan
Perdesaan di dalamnya.
(5)
Membentuk mekanisme khusus di tingkat provinsi dan kabupaten untuk penyelesaian
konflik SDA.
(6)
Segera mengkaji ulang semua izin-izin yang sudah diterbitkan terkait pengelolaan
kehutanan, pertambangan, perkebunan, dan lainnya yang diberikan kepada korporasi
di kawasan hutan.
P. Badan Koordinasi Penanaman Modal
(1)
Mengintegrasikan prinsip penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM,
termasuk keputusan dini tanpa paksaan (free, prior, informed consent), dalam
penetapan lokasi investasi.
(2)
Memastikan agar korporasi melaksanakan program tanggung jawab sosial korporasi
(CSR) agar dapat menunjang pemenuhan HAM dan hak-hak tradisonal MHA di
kawasan hutan.
(3)
Memastikan penghormatan atas hak-hak masyarakat adat dalam aktivitas korporasi
yang bersinggungan dengan MHA.
Q. Kepolisian RI
(1)
Menetapkan Peraturan Kepala Polri tentang pedoman penanganan sengketa dan
konflik SDA antara MHA, Pemerintah, dan korporasi yang berperspektif HAM dan
gender.
27