rekomen dasi N. Kementerian Kesehatan Memastikan terwujudnya pelayanan kesehatan, terutama terkait hak atas kesehatan ibu dan anak, di wilayah dimana ada MHA O. Pemerintah dan DPRD Kabupaten/ Provinsi (1) Melakukan kajian mendalam tentang keberadaan MHA dan wilayah adat mereka dengan melibatkan kalangan akademisi dan pihak-pihak lain yang kompeten. (2) Mempercepat penetapan peraturan daerah tentang pengakuan MHA dan hak-hak mereka atas wilayahnya. (3) Penetapan kebijakan daerah tentang partisipasi MHA, termasuk perempuan adat, dalam proses penyusunan tata ruang dan tata batas kawasan hutan agar ruang hidup dan mobilitas MHA terjamin. (4) Mengkaji ulang dan merevisi RTRW Kabupaten untuk memasukkan Kawasan Perdesaan di dalamnya. (5) Membentuk mekanisme khusus di tingkat provinsi dan kabupaten untuk penyelesaian konflik SDA. (6) Segera mengkaji ulang semua izin-izin yang sudah diterbitkan terkait pengelolaan kehutanan, pertambangan, perkebunan, dan lainnya yang diberikan kepada korporasi di kawasan hutan. P. Badan Koordinasi Penanaman Modal (1) Mengintegrasikan prinsip penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM, termasuk keputusan dini tanpa paksaan (free, prior, informed consent), dalam penetapan lokasi investasi. (2) Memastikan agar korporasi melaksanakan program tanggung jawab sosial korporasi (CSR) agar dapat menunjang pemenuhan HAM dan hak-hak tradisonal MHA di kawasan hutan. (3) Memastikan penghormatan atas hak-hak masyarakat adat dalam aktivitas korporasi yang bersinggungan dengan MHA. Q. Kepolisian RI (1) Menetapkan Peraturan Kepala Polri tentang pedoman penanganan sengketa dan konflik SDA antara MHA, Pemerintah, dan korporasi yang berperspektif HAM dan gender. 27

Select target paragraph3