rekomendas i 26 I. Kementerian BUMN Membuat pedoman untuk BUMN tentang penghormatan dan perlindungan sesuai dengan UUD 1945, UU HAM, dan instrumen HAM lainnya, termasuk UNDRIP, sebagai dasar kerja BUMN berbasis lahan (PTPN, PERHUTANI, INHUTANI, ANTAM, dan lain-lain) J. Kementerian Hukum dan HAM (1) Tinjau ulang dan harmonisasi peraturan dan kebijakan terkait penguasaan dan pengelolaan SDA yang tidak didasarkan pada prinsip-prinsip penghormatan dan perlindungan hak MHA atas wilayahnya di kawasan hutan. (2) Revisi PP No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas dengan memasukan prinsip HAM dan gender, antara lain mengedepankan pengembangan dan peningkatan kapasitas MHA secara partisipatif. K. Kementerian Sosial (1) Segera melakukan audit HAM dan penyelesaian tunggakan permasalahan akibat program pemukiman kembali (resettlement) dan program komunitas adat terpencil. (2) Memastikan pelaksanaan Perpres No. 186 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan Sosial terhadap Komunitas Adat Terpencil dengan merujuk pada UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat tahun 2007 L. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (1) Segera melakukan inventarisasi dan penyelesaian tunggakan permasalahan pertanahan antara pemerintah dan MHA; (2) Merancang ulang program transmigrasi yang menjamin alokasi wilayah transmigrasi bebas dari permasalahan konflik hak atas tanah, pemindahan MHA secara paksa, serta tidak mengakibatkan tercerabutnya akar budaya MHA. M. Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Mengkoordinasikan dan memastikan pelaksanaan rekomendasi penghormatan dan perlindungan hak-hak perempuan di berbagai sektor terkait dengan MHA di kawasan hutan.

Select target paragraph3