Rekomendasi A. DPR RI Perlu secepatnya dilakukan pengesahan RUU Pengakuan dan Perlindungan MHA (RUU PPMHA). Hal ini karena pengakuan atas keberadaan dan perlindungan hak-hak tradisional MHA merupakan amanat konstitusi. B. Presiden RI (1) Membentuk lembaga independen di bawah Presiden yang memiliki mandat: a. b. c. d. e. mempersiapkan berbagai kebijakan dan kelembagaan yang menangani pengakuan, penghormatan, perlindungan, dan pemajuan hak-hak MHA; menyelesaikan konflik tenurial MHA, baik bersifat horizontal maupun vertikal di kawasan hutan; merumuskan dan melaksanan pemberian remedi kepada MHA dan warganya yang telah menjadi korban pelanggaran HAM dan untuk mencegah berulangnya pelanggaran HAM; mengkaji ulang secara terpadu izin-izin dan kebijakan di kawasan hutan dan bekas kawasan hutan, termasuk pulau-pulau kecil dan wilayah pesisir, pertambangan, dan perkebunan yang tumpang tindih dengan wilayah MHA; mengkaji keberadaan kesultanan di berbagai wilayah yang telah dan berpotensi menambah rumitnya pengakuan keberadaan MHA dan hak-haknya atas wilayahnya. (2) Memfasilitasi percepatan pembentukan UU tentang Pengakuan dan Perlindungan MHA; (3) Menyusun dan mengambil langkah nyata, terukur, dan terjadwal untuk memulihkan (remedi) hak-hak MHA yang telah dilanggar tanpa menunda pemenuhan hak atas keadilan yang melekat pada diri MHA. (4) Penuntasan kasus-kasus HAM dan konflik tenurial kehutanan secara menyeluruh dan lintas sektoral secara nasional atas MHA. Dalam hal ini, Presiden perlu secara tegas memulihkan kewenangan Kementerian Pertanahan dan Tata Ruang di seluruh wilayah Republik Indonesia dan mengembalikan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada pengurusan lingkungan hidup dan sumber daya hutan; 21

Select target paragraph3