Rekomendasi
A. DPR RI
Perlu secepatnya dilakukan pengesahan RUU Pengakuan dan Perlindungan MHA (RUU
PPMHA). Hal ini karena pengakuan atas keberadaan dan perlindungan hak-hak tradisional
MHA merupakan amanat konstitusi.
B. Presiden RI
(1)
Membentuk lembaga independen di bawah Presiden yang memiliki mandat:
a.
b.
c.
d.
e.
mempersiapkan berbagai kebijakan dan kelembagaan yang menangani
pengakuan, penghormatan, perlindungan, dan pemajuan hak-hak MHA;
menyelesaikan konflik tenurial MHA, baik bersifat horizontal maupun vertikal di
kawasan hutan;
merumuskan dan melaksanan pemberian remedi kepada MHA dan warganya
yang telah menjadi korban pelanggaran HAM dan untuk mencegah berulangnya
pelanggaran HAM;
mengkaji ulang secara terpadu izin-izin dan kebijakan di kawasan hutan
dan bekas kawasan hutan, termasuk pulau-pulau kecil dan wilayah pesisir,
pertambangan, dan perkebunan yang tumpang tindih dengan wilayah MHA;
mengkaji keberadaan kesultanan di berbagai wilayah yang telah dan berpotensi
menambah rumitnya pengakuan keberadaan MHA dan hak-haknya atas
wilayahnya.
(2)
Memfasilitasi percepatan pembentukan UU tentang Pengakuan dan Perlindungan
MHA;
(3)
Menyusun dan mengambil langkah nyata, terukur, dan terjadwal untuk memulihkan
(remedi) hak-hak MHA yang telah dilanggar tanpa menunda pemenuhan hak atas
keadilan yang melekat pada diri MHA.
(4)
Penuntasan kasus-kasus HAM dan konflik tenurial kehutanan secara menyeluruh
dan lintas sektoral secara nasional atas MHA. Dalam hal ini, Presiden perlu secara
tegas memulihkan kewenangan Kementerian Pertanahan dan Tata Ruang di
seluruh wilayah Republik Indonesia dan mengembalikan kewenangan Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada pengurusan lingkungan hidup dan sumber
daya hutan;
21