ringkasan temuan
02
03.
Pengambilalihan hutan
adat/bagian hutan adat
tanpa pemberitahuan
tujuan dan implikasi
penggunaannya dan tanpa
persetujuan sepenuhnya
MHA yang bersangkutan
Konflik hak antara MHA atas
wilayahnya di kawasan hutan
maupun bekas kawasan
hutan dengan pemerintah
dan/atau korporasi di seluruh
Indonesia dalam beragam
variasinya
Hak atas rasa aman dan tenteram
Hak atas perlindungan
terhadap ancaman ketakutan
untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu
Berubahnya pola pengelolaan
sumber daya hutan berdampak
pada penurunan proses produksi, konservasi dan sistem
penguasaan sumber-sumber
agraria sehingga mengurangi
hasil pertanian dan konservasi MHA di wilayah-wilayah
adatnya
Hak atas pengetahuan
tradisional
Hak untuk menikmati
manfaat dari kemajuan ilmu
pengetahuan dan
penerapannya
Masyarakat tidak mengetahui bahwa wilayah adatnya
telah diakui (diklaim) oleh
Negara sebagai kawasan
hutan negara dan ditetapkan
untuk “fungsi tertentu”;
Hak untuk memperoleh
informasi
Hak untuk berperan serta
dalam pengambilan keputusan
(termasuk perempuan) yang
menyangkut MHA
Hak untuk dikonsultasikan
untuk memperoleh persetujuan
bebas, sebelum, dan atas dasar
informasi yang jelas
menyangkut MHA
Hak atas rasa aman dan
tenteram
Hak untuk memperoleh
informasi
Hak untuk berperan serta
dalam pengambilan keputusan
yang menyangkut MHA
Hak atas rasa aman dan
tenteram
Hak atas perlindungan
terhadap ancaman
ketakutan untuk berbuat
atau tidak berbuat sesuatu
Hak untuk bebas dari
penyiksaan atau perlakuan
yang kejam, tidak manusiawi,
atau merendahkan martabat
kemanusiaan
Hak atas perlindungan bagi
kehormatan dan martabat
Hak untuk mendapat kepastian
hukum dan perlakuan yang
sama di hadapan hukum
Masyarakat tidak mengetahui bahwa hak pengelolaan
atas wilayah adatnya telah
diberikan kepada pihak lain
(korporasi dll)
04.
05.
Pola pendekatan korporasi
dan/atau Pemerintah yang
mempertajam ketegangan
dalam masyarakat yang
berbeda pendapat
Konflik horizontal antar
dan/atau di dalam kelompok-kelompok masyarakat
Intimidasi
Pemberian stigma
“PKI/DI-TII/OPM” dll
terhadap warga masyarakat
yang mempertanyakan dan
memperjuangkan haknya
Warga masyarakat takut
mengusahakan dan
memperjuangkan hak atas
wilayah adatnya
06.
07.
Penganiayaan
Perilaku diskriminatif oleh
aparat kepolisian, militer,
dan pejabat pemerintah
terhadap MHA
Warga masyarakat yang
memperjuangkan haknya
dianiaya
Sempitnya akses masyarakat
atas wilayahnya berbanding terbalik dengan kesempatan yang
dimiliki pihak korporasi untuk
mendapatkan keuntungan
19