ri ngkasan temuan
16
mereka harus berhadapan dengan klaim sepihak oleh negara dan korporasi yang
memiliki kepentingan ekonomi dan politik atas wilayah kelola tersebut.
2) Menyederhanakan keberadaan MHA dan hak-haknya atas wilayah adat serta
sumber daya hutan sekadar masalah administrasi atau legalitas. Tim Inkuiri
menemukan bahwa keberadaan MHA dan hak-haknya atas wilayah adat serta
sumber daya hutan disederhanakan menjadi sekadar masalah administrasi dan
legalitas semata. Penyederhanaan tersebut berakibat pada pengabaian hak-hak MHA
atas wilayahnya di kawasan hutan secara langsung atau tidak langsung. Lebih jauh,
hal ini mendorong terjadinya dominasi hutan negara dan korporasi-korporasi yang
menguasai hutan adat. Pemerintah memberi kuasa kepada korporasi melalui izinizin atau legalitas mengelola hutan yang mendominasi klaim wilayah adat. Akibatnya
tumpang tindih wilayah yang berujung konflik terus mengemuka di berbagai wilayah
dari waktu ke waktu. Data Kementerian Kehutanan (2013) menunjukkan bahwa
pemanfaatan hutan di kawasan hutan produksi untuk usaha kecil dan masyarakat
lokal/adat tidak lebih dari 3%. Selebihnya, dikuasai oleh usaha besar.
Kalau pun diupayakan penyelesaian konflik-konflik tersebut, biasanya juga
merugikan MHA karena penyelesaian tersebut lebih mengutamakan penegakan
hukum formal. Masalah MHA dianggap hanya kasuistik bukan masalah kebijakan.
Hal ini, salah satunya, dialami oleh MHA Kasepuhan di Kabupaten Lebak yang
diperkirakan tinggal di kawasan tersebut sejak 1860. Mereka telah mencetak sawah,
berladang, membangun sistem tata ruang, dan mengelola wilayah adat. Akan tetapi
secara sepihak pada 1930 kawasan tersebut ditetapkan menjadi hutan negara, yang
sekarang dikenal sebagai Taman Nasional Gunung Halimun.
3)
Kebijakan pembangunan bias pertumbuhan ekonomi. Kebijakan ekonomi Indonesia
sangat bias pertumbuhan ekonomi yang memberikan proritas kepada usaha ekonomi
skala besar untuk meningkatkan pendapatan negara. Hal ini ditunjukkan dari
pemberian izin-Izin eksploitasi atau konservasi di wilayah adat dan aparat negara
dan/atau aparat keamanan yang lebih melindungi kepentingan korporasi.
Aparat Negara/keamanan masih berperan hanya sebagai penegak hukum, mereka
belum menjadi pelindung dan pengayom masyarakat yang harus memastikan
terpenuhinya rasa keadilan masyarakat. Parahnya lagi, Pemerintah justru melindungi
proyek-proyek investasi yang banyak bermasalah dengan dikeluarkannya Keppres
No. 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional, yang memungkinkan
penempatan tentara dan polisi sebagai pengaman pada Objek Vital Industri Nasional
(OVIN). Tuntutan antara legitimasi MHA dan wilayah adatnya dengan legalitas
(legality) ini mengakibatkan MHA harus berhadapan dengan Pemerintah, dan di saat
yang samajuga harus bertarung dengan korporasi-korporasi pemegang izin.
4)
Patriarki di Tubuh Negara dan Masyarakat Adat. Perempuan adat tidak hanya
berhadapan dengan masalah tidak atau belum adanya pengakuan oleh negara
sebagai MHA. Mereka juga dihadapkan pada patriarki di tubuh negara dan MHA. Hal