ringkasan temuan AKAR AKAR MASALAH MASALAH PELANGGARAN HAM TERHADAP MASYARAKAT HUKUM ADAT 01 Tidak atau belum adanya pengakuan sebagai masyarakat hukum adat, yang berimplikasi pada tidak jelas atau tidak pastinya status mereka menurut hukum. Belum adanya pengakuan tersebut mengakibatkan ketiadaan batas-batas wilayah adat dan security of tenure. 02 Penyederhanaan masalah keberadaan MHA dan hak-haknya atas wilayah adat serta sumber daya hutan menjadi masalah administrasi atau legalitas semata. 03 Kebijakan pembangunan bias pertumbuhan ekonomi mengakibatkan lahirnya kebijakan yang memberikan proritas terhadap usaha ekonomi skala besar untuk meningkatkan pendapatan negara, melalui pemberian ijin-ijin eksploitasi maupun konservasi di wilayah adat danaparat negara dan/atau aparat keamanan yang lebih melindungi kepentingan perusahaan. 04 Perempuan adat mengalami beban ganda (multiple effect) dalam patriarki negara dan adat. Perempuan adat tak hanya berhadapan dengan tidak atau belum adanya pengakuan sebagai masyarakat hukum adat, tapi juga dominasi masalah-masalah adat yang tak mengangkat masalah-masalah perempuan adat. 05 Kekosongan lembaga penyelesaian konflik agraria yang memiliki oritas menyelasikan konflik agraria secara adil. 15

Select target paragraph3