ringkasan temuan
AKAR
AKAR MASALAH
MASALAH
PELANGGARAN HAM TERHADAP MASYARAKAT HUKUM ADAT
01
Tidak atau belum adanya pengakuan sebagai masyarakat
hukum adat, yang berimplikasi pada tidak jelas atau tidak
pastinya status mereka menurut hukum. Belum adanya
pengakuan tersebut mengakibatkan ketiadaan batas-batas
wilayah adat dan security of tenure.
02
Penyederhanaan masalah keberadaan MHA dan hak-haknya
atas wilayah adat serta sumber daya hutan menjadi masalah
administrasi atau legalitas semata.
03
Kebijakan pembangunan bias pertumbuhan ekonomi
mengakibatkan lahirnya kebijakan yang memberikan proritas
terhadap usaha ekonomi skala besar untuk meningkatkan
pendapatan negara, melalui pemberian ijin-ijin eksploitasi
maupun konservasi di wilayah adat danaparat negara
dan/atau aparat keamanan yang lebih melindungi kepentingan
perusahaan.
04
Perempuan adat mengalami beban ganda (multiple effect)
dalam patriarki negara dan adat. Perempuan adat tak hanya
berhadapan dengan tidak atau belum adanya pengakuan
sebagai masyarakat hukum adat, tapi juga dominasi
masalah-masalah adat yang tak mengangkat masalah-masalah
perempuan adat.
05
Kekosongan lembaga penyelesaian konflik agraria yang
memiliki oritas menyelasikan konflik agraria secara adil.
15