latar belakang kelompok masyarakat sekitar hutan, dengan waktu yang terbatas setelah melalui prosedur administrasi yang rumit dan panjang. Inkuiri Nasional Hak MHA atas Wilayahnya di Kawasan Hutan Indonesia merupakan tanggapan Komnas HAM atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012 dalam perkara pengujian UU No. 41/1999 tentang Kehutanan. Komnas HAM berpandangan bahwa Keputusan Mahkamah Konstitusi RI No. 35/PUU-X/2012 atas pengujian UU No. 41/1999 tentang Kehutanan merupakan suatu terobosan hukum yang penting dalam proses pembaharuan hukum. Putusan MK tersebut menandai titik penting pengakuan Negara atas keberadaan MHA dan hak-haknya, terutama hak atas wilayah adat yang sejalan dengan prinsip penghormatan hak-hak asasi manusia. Inkuiri Nasional Hak MHA atas Wilayahnya di Kawasan Hutan Indonesia dikembangkan sebagai tanggapan persoalan-persoalan di atas serta adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012 dalam perkara pengujian UU No. 41/1999 tentang Kehutanan. Komnas HAM berpandangan bahwa Keputusan Mahkamah Konstitusi RI No. 35/PUU-X/2012 atas pengujian UU No. 41/1999 tentang Kehutanan yang dibacakan pada 16 Mei 2013 yang mengabulkan sebagian gugatan pemohon merupakan suatu terobosan hukum yang penting dalam proses pembaharuan hukum yang sedang berjalan saat ini. Penetapan perubahan pasal 1 angka 6, pasal 4 ayat 3, pasal 5 ayat 1, pasal 5 ayat 2 dan pasal 5 ayat 3 merupakan sebuah titik penting dalam perjuangan pengakuan keberadaan MHA dan hak-haknya, terutama hak atas wilayah adat yang sejalan dengan prinsip penghormatan hak-hak asasi manusia. Putusan MK ini sebagai momentum pemulihan (remedy) hak MHA atas wilayah adatnya (termasuk hutan adatnya). Sebelumnya, kawasan hutan ditunjuk dan/atau ditetapkan secara sepihak oleh Pemerintah c.q. Kementerian Kehutanan sebagai hutan Negara. Konflik muncul karena wilayah adat masuk dalam kawasan hutan yang ditunjuk. Ralat konstitusional ini mestinya menjadi momentum perbaikan seluruh kebijakan terkait dengan MHA dan wilyahnya di kawasan hutan. Namun hingga kini, Negara belum sungguh-sungguh mendukung implementasi Putusan MK 35 berikut mandat korektifnya secara hukum. Inkuiri nasional ditujukan untuk memberikan kontribusi bagi implementasi Putusan MK tersebut sebagai upaya penyelesaian hak-hak MHA atas wilayah adatnya di kawasan hutan. Inkuiri Nasional ini juga menjadi bagian dari rencana aksi dalam Nota Kesepahaman Bersama (NKB) yang ditandatangani 11 Maret 2013 antara 12 Kementerian dan/atau Lembaga Negara tentang Percepatan Pengukuhan Kawasan Hutan Indonesia. Komnas HAM merupakan salah satu pihak yang ikut menanda tangani. Inkuiri Nasional ini sejalan seiring dengan agenda NKB, yaitu pertama, harmonisasi kebijakan dan peraturan perundang-undangan, kedua, penyelarasan teknis dan prosedur, dan ketiga, resolusi konflik didasari pada prinsip keadilan, penghormatan, dan pemajuan HAM sesuai peraturan perundang-undangan. 9

Select target paragraph3