KERTAS POSISI Kabupaten/Kota HAM 3.2 Peran dan Upaya Lembaga-Lembaga Negara 41. Sebagai lembaga HAM nasional, Komisi Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga turut mendorong pemerintah daerah untuk melakukan perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM. Setelah serangkaian workshop, pada tahun 2007 Komnas Perempuan membuat “Panduan Kebijakan Daerah Berperspektif HAM dan Keadilan Jender Berangkat dari Pengalaman Aceh”. Komnas Perempuan juga berhasil mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memorialisasi dan situs Mei 1998. Selain itu Komnas Perempuan mengkaji perda-perda diskriminatif dan tidak berkeadilan jender. Sedangkan KPAI gencar mengkampanyekan Kota/Kabupaten Ramah Anak ke pemerintah-pemerintah daerah. 42. Upaya mendorong perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM diterjemahkan oleh lembaga/kementerian dalam program-programnya. Kementerian Hukum dan HAM [Kemenkumham] memiliki program “Kabupaten/Kota Peduli HAM” yang merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan pelaksanaan Program Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM). Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM didasarkan pada terpenuhinya hak kesehatan, hak pendidikan, hak perempuan dan anak, hak atas kependudukan, hak atas pekerjaan, hak atas perumahan yang layak dan hak atas lingkungan yang berkelanjutan. Dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 34 tahun 2016 tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM disebutkan bahwa kriteria tersebut diukur berdasarkan indikator struktur, proses dan hasil. 43. Kementerian dan lembaga negara lain juga memiliki program-program untuk mendorong pemenuhan suatu hak. Misalnya, Kementerian Negara Perlindungan Pemberdayaan Perempuan dan Anak [Kemeneg PPPA] yang mengadakan program Kabupaten/Kota Ramah Anak15 (KLA) untuk mendorong pemenuhan hak anak di daerah. Dalam isu lingkungan hidup, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah lama mengadakan program Adipura dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sehat, lingkungan hidup yang lestari, serta menjadikan sampah sebagai sumberdaya. Selain dari kementerian/lembaga, konsep kota karakter juga banyak bermunculan seperti Smart City, Kota Kreatif, Kota Toleran, Kota Inklusif disamping Kabupaten/Kota HAM. Saat ini setiap kota/kabupaten juga berlomba-lomba meraih predikat kota-kota karakter ini. 15 http://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/31/612/kota-ramah-anak-apa-mengapa-bagaimana . 22 KomnasHAM 2017

Select target paragraph3