KERTAS POSISI
Kabupaten/Kota HAM
27. Prinsip-Prinsip Kota HAM yang tertuang dalam beberapa dokumen Global Charter on
Human Rights Cities dan Prinsip-prinsip Gwangju yang kemudian diadopsi
oleh Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa No. A/HRC/27/59 yang kemudian
difinalisasi dengan Resolusi No. A/HRC/30/49 tentang Peran Pemerintah Lokal
dalam Promosi dan Perlindungan HAM – Laporan Akhir Komite Penasihat Dewan
HAM PBB.
28. Jika ditelusuri lebih lanjut,Prinsip Kabupaten/Kota HAM yang berada pada
berbagai dokumen tersebut diatas juga sejalan dengan konsep pembangunan
berbasis HAM, karena sesungguhnya pendekatan pembangunan berbasis HAM
yang menekankan penduduk sebagai subjek pembangunan juga memuat prinsip–
prinsip partisipasif, akuntabilitas, non diskriminasi, pemberdayaan dan keterkaitan
antar hak. Prinsip-prinsip Kabupaten/Kota HAM dan pembangunan berbasis HAM
diharapkan juga dapat digunakan sebagai acuan untuk menyelesaikan persoalan
pembangunan HAM di daerah.
2.3 PERSOALAN HAM DI DAERAH
29. Urbanisasi. Tingkat urbanisasi di Indonesia juga terus meningkat tiap tahunnya.
Tujuh tahun yang lalu [2010] 49,8 % penduduk Indonesia tinggal di perkotaan. Pada tahun 2035, diproyeksikan akan mencapai 66,66% atau sekitar 183
juta orang dengan proyeksi di atas. Hal ini membawa sederet permasalahan dikota
seperti menurunnya kualitas pelayanan umum (transportasi, air bersih, listrik dll),
degradasi lingkungan, kawasan kumuh (slump area), ketidakterjangkauan akses
terhadap layanan dasar dan sumber daya (hak atas perumahan, hak atas tanah,
hak atas kesehatan, hak atas pendidikan dll). Dari aspek sosial budaya, muncul
kecenderungan menghilangnya nilai solidaritas di kota.
30. Pembangunan yang tidak partisipatif. Perencanaan tata ruang yang lebih
mengedepankan pendekatan top-down (dari atas), tidak memperhatikan prinsip
partisipatif. Kebijakan Masterplan Percepatan & Perluasan Pembangunan Ekonomi
Indonesia (MP3EI) adalah salah satu kebijakan yang memiliki potensi dalam
mendorong urbanisasi semakin meluas di Indonesia. Salah satu proyek dalam MP3EI
ini adalah pembangunan Waduk Jatigede di Sumedang Jawa Barat. Seiring dengan
ditenggelamkannya 4.900 hektar lahan produktif di 28 desa, 11.000 warga
terdampak dipastikan terusir dari wilayahnya dan memisahkan warga atas ruang
hidupnya.
31. Kebijakan Pemerintah Daerah yang diskriminatif. Data dari Komnas HAM
(2011-2014) menunjukkan bahwa pemerintah daerah selalu masuk kedalam tiga
besar pihak yang dianggap bertanggungjawab atas berbagai pelanggaran hak asasi
manusia. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (2016) juga
mencatat terdapat 365 peraturan daerah [Perda] yang dianggap diskriminatif
16
KomnasHAM 2017