KERTAS POSISI Kabupaten/Kota HAM Data pengaduan Komnas HAM menjadi bukti nyata eratnya hubungan antara kedua unsur ini. Selama beberapa tahun terakhir pemerintah daerah telah menjadi tiga besar pihak yang paling banyak diadukan ke Komnas HAM. Besarnya kontribusi pemerintah daerah terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM di daerah telah menjadi keprihatinan banyak pihak terlebih karena besarnya akses pemerintah lokal terhadap hajat hidup masyarakat di daerah. 5. Mendorong perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM oleh pemerintah lokal sesungguhnya telah lama disuarakan. Pada tanggal 23 Juni 2015, Presiden Jokowi telah mengeluarkan Perpres No. 75 tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2015–2019. Meskipun tidak secara eksplisit menyebut kebijakan khusus tentang Kabupaten/Kota HAM, RANHAM ini memberi peluang yang besar bagi pemerintah daerah untuk memiliki dan menjalankan agenda- agenda HAM di tingkat daerah. Bahkan terkait Kabupaten/Kota HAM, Menteri Hukum dan HAM telah mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 25 tahun 2013 tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM yang kemudian disempurnakan dengan Permenkumham No. 34 tahun 2016. Permenkumham ini kemudian menjadi dasar pemberian predikat daerah peduli HAM kepada beberapa Kabupaten/Kota di Indonesia. 6. Di tingkat global, diskursus tentang peran dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam perlindungan dan pemenuhan HAM juga telah mendapatkan perhatian serius hingga Dewan HAM PBB menugaskan Komite Penasihat Dewan HAM PBB untuk membuat kajian mengenai Pemerintahan Daerah dan HAM melalui resolusi 24/2 September 2013. Hasil kajian ini dilaporkan dalam Sesi ke 30 Sidang Dewan HAM PBB tanggal 22 September 2015. 7. Upaya mewujudkan Kabupaten/Kota HAM dapat dilakukan melalui beberapa cara antara lain melalui; perencanaan dan penilaian (assessment), pengembangan kapasitas aparat dan masyarakat sipil yang salah satunya melalui pendidikan dan pelatihan HAM, serta membangun mekanisme HAM lokal dan membangun jejaring nasional. Sehubungan dengan ini lembaga HAM Nasional – Komnas HAM – adalah aktor penting dalam upaya membangun Kota HAM. 8. Pemerintah Indonesia juga telah meratifikasi berbagai instrumen HAM internasional yang dapat menjadi landasan untuk mendorong terbentuknya Kabupaten/Kota HAM. Berdasarkan landasan hukum normatif, konteks global, nasional maka Komnas HAM menganggap penting upaya pembentukan Kabupaten/Kota HAM sebagai upaya perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM di Indonesia. KomnasHAM 2017 3

Select target paragraph3