KERTAS POSISI
Kabupaten/Kota HAM
Data pengaduan Komnas HAM menjadi bukti nyata eratnya hubungan antara
kedua unsur ini. Selama beberapa tahun terakhir pemerintah daerah telah menjadi
tiga besar pihak yang paling banyak diadukan ke Komnas HAM. Besarnya kontribusi
pemerintah daerah terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM di daerah telah
menjadi keprihatinan banyak pihak terlebih karena besarnya akses pemerintah lokal
terhadap hajat hidup masyarakat di daerah.
5. Mendorong perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM oleh
pemerintah lokal sesungguhnya telah lama disuarakan. Pada tanggal 23 Juni 2015,
Presiden Jokowi telah mengeluarkan Perpres No. 75 tahun 2015 tentang Rencana
Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2015–2019. Meskipun tidak secara
eksplisit menyebut kebijakan khusus tentang Kabupaten/Kota HAM, RANHAM ini
memberi peluang yang besar bagi pemerintah daerah untuk memiliki dan menjalankan agenda- agenda HAM di tingkat daerah. Bahkan terkait Kabupaten/Kota
HAM, Menteri Hukum dan HAM telah mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum
dan HAM (Permenkumham) No. 25 tahun 2013 tentang Kriteria Kabupaten/Kota
Peduli HAM yang kemudian disempurnakan dengan Permenkumham No. 34
tahun 2016. Permenkumham ini kemudian menjadi dasar pemberian predikat
daerah peduli HAM kepada beberapa Kabupaten/Kota di Indonesia.
6. Di tingkat global, diskursus tentang peran dan tanggung jawab pemerintah daerah
dalam perlindungan dan pemenuhan HAM juga telah mendapatkan perhatian
serius hingga Dewan HAM PBB menugaskan Komite Penasihat Dewan HAM PBB
untuk membuat kajian mengenai Pemerintahan Daerah dan HAM melalui resolusi
24/2 September 2013. Hasil kajian ini dilaporkan dalam Sesi ke 30 Sidang Dewan
HAM PBB tanggal 22 September 2015.
7. Upaya mewujudkan Kabupaten/Kota HAM dapat dilakukan melalui beberapa cara
antara lain melalui; perencanaan dan penilaian (assessment), pengembangan
kapasitas aparat dan masyarakat sipil yang salah satunya melalui pendidikan dan
pelatihan HAM, serta membangun mekanisme HAM lokal dan membangun jejaring
nasional. Sehubungan dengan ini lembaga HAM Nasional – Komnas HAM –
adalah aktor penting dalam upaya membangun Kota HAM.
8. Pemerintah Indonesia juga telah meratifikasi berbagai instrumen HAM internasional
yang dapat menjadi landasan untuk mendorong terbentuknya Kabupaten/Kota
HAM. Berdasarkan landasan hukum normatif, konteks global, nasional maka
Komnas HAM menganggap penting upaya pembentukan Kabupaten/Kota HAM
sebagai upaya perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM di
Indonesia.
KomnasHAM 2017
3