KERTAS POSISI Kabupaten/Kota HAM BAB IV PENUTUP 4.1 Kesimpulan 86. Bangsa Indonesia telah menerima prinsip dan norma hak asasi manusia sebagai amanat konstitusi. Prinsip dan norma HAM ini selain sudah dimasukkan ke batang tubuh UUD 1945 (pasal 28), juga dijabarkan ke beberapa peraturan organik [Undang-Undang]. Komitmen ini juga ditandai dengan ratifikasi berbagai pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sebagai lembaga yang diberi mandat khusus untuk melakukan pemantauan/penyelidikan, kajian dan penelitian, penyuluhan dan mediasi serta pengawasan. Sebagaimana diamanatkan dalam UU No.39 Tahun 1999 Komnas HAM dibentuk dalam rangka menciptakan situasi yang Kondusif bagi pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia. kondusif 87. Prinsip-prinsip Kabupaten/Kota HAM yang telah disepakati di forum internasional dan regional harus dapat diturunkan menjadi prinsip yang lebih implementatif dalam pembangunan Kabupaten/Kota HAM di Indonesia. Beberapa inisiatif pemerintah kota di Indonesia patut diapresiasi sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada wargakota. Beberapa diantaranya adalah: smart city, kota ramah anak, kota inklusif, kota ramah lingkungan/kota hijau, kota ramah perempuan dan lain-lain. Namun demikian upaya ini harus diintegrasikan sebagai bagian dari pembangunan Kabupaten/Kota HAM. Oleh karena itu, Kota-kota karakter yang didasarkan atas inovasi yang berbeda-beda ini seharusnya dipahami sebagai proses menuju pemenuhan prinsip-prinsip Kabupaten/Kota HAM. 88. Meskipun demikian, upaya membangun Kabupaten/Kota HAM adalah proses jangka panjang yang memerlukan konsistensi dan kesinambungan. Upaya menuju Kabupaten/Kota HAM tidak dapat diselesaikan dalam periode satu rejim politik. Bahkan kewenangan pemimpin pemerintahan daerah tidak mutlak menentukan keberhasilan upaya ini. Keberhasilan Kabupaten/Kota HAM bergantung pula pada kemampuan pemimpin daerah dalam berkomunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan, aktif berkoordinasi dan saling berbagi dalam menciptakan situasi yang kondusif bagi pengimplementasian Kabupaten/Kota HAM. Peran masyarakat sipil tentunya menjadi faktor yang juga sangat berpengaruh bagi implementasi kabupaten/ kota HAM. Kabupaten/Kota 36 KomnasHAM 2017

Select target paragraph3