KERTAS POSISI
Kabupaten/Kota HAM
BAB IV PENUTUP
4.1 Kesimpulan
86. Bangsa Indonesia telah menerima prinsip dan norma hak asasi manusia sebagai
amanat konstitusi. Prinsip dan norma HAM ini selain sudah dimasukkan ke batang
tubuh UUD 1945 (pasal 28), juga dijabarkan ke beberapa peraturan organik
[Undang-Undang]. Komitmen ini juga ditandai dengan ratifikasi berbagai pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sebagai lembaga yang diberi mandat
khusus untuk melakukan pemantauan/penyelidikan, kajian dan penelitian, penyuluhan dan mediasi serta pengawasan. Sebagaimana diamanatkan dalam UU No.39
Tahun 1999 Komnas HAM dibentuk dalam rangka menciptakan situasi yang
Kondusif bagi pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia.
kondusif
87. Prinsip-prinsip Kabupaten/Kota HAM yang telah disepakati di forum internasional
dan regional harus dapat diturunkan menjadi prinsip yang lebih implementatif
dalam pembangunan Kabupaten/Kota HAM di Indonesia. Beberapa inisiatif
pemerintah kota di Indonesia patut diapresiasi sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada wargakota. Beberapa diantaranya adalah: smart city, kota ramah
anak, kota inklusif, kota ramah lingkungan/kota hijau, kota ramah perempuan dan
lain-lain. Namun demikian upaya ini harus diintegrasikan sebagai bagian dari pembangunan Kabupaten/Kota HAM. Oleh karena itu, Kota-kota karakter yang didasarkan
atas inovasi yang berbeda-beda ini seharusnya dipahami sebagai proses menuju
pemenuhan prinsip-prinsip Kabupaten/Kota HAM.
88. Meskipun demikian, upaya membangun Kabupaten/Kota HAM adalah proses
jangka panjang yang memerlukan konsistensi dan kesinambungan. Upaya menuju
Kabupaten/Kota HAM tidak dapat diselesaikan dalam periode satu rejim politik.
Bahkan kewenangan pemimpin pemerintahan daerah tidak mutlak menentukan
keberhasilan upaya ini. Keberhasilan Kabupaten/Kota HAM bergantung pula pada
kemampuan pemimpin daerah dalam berkomunikasi dengan berbagai pemangku
kepentingan, aktif berkoordinasi dan saling berbagi dalam menciptakan situasi
yang kondusif bagi pengimplementasian Kabupaten/Kota HAM. Peran masyarakat
sipil tentunya menjadi faktor yang juga sangat berpengaruh bagi implementasi
kabupaten/ kota HAM.
Kabupaten/Kota
36
KomnasHAM 2017