KERTAS POSISI Kabupaten/Kota HAM termasuk melibatkan korporasi dalam upaya menjamin keberlanjutan sosio-ekologis kabupaten tersebut. J. Pemulihan Korban 79. Berdasarkan UU No.26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Komnas HAM diberi mandat melakukan penyelidikan atas peristiwa pelanggaran HAM yang berat. Kasus kasus yang telah diselidi antara lain; kasus kekerasan politik 1965, kasus pembunuhan misterius (petrus), kasus Talangsari (Lampung), kasus kerusuhan Mei (Jakarta) 1998, kasus Penembakan Mahasiswa Semanggi 1, dan Semanggi 2. Dalam upaya hukum yang sedang diproses oleh kejaksaan Agung (penyidikan), para korban saat ini dapat memperoleh layanan medis dan psikososial dari Lembaga Penanganan Saksi dan Korban (LPSK). Setiap korban pelanggaran hak asasi manusia patut mendapatkan upaya pemulihan korban. Negara harus memastikan upaya pemulihan korban sebagai bagian dari kewajiban negara melakukan perlindungan (obligation to protect) dan pemenuhan (obligation to fulfill). 80. Inisiatif Walikota Palu dapat menjadi contoh yang baik. Walikota mengeluarkan kebijakan daerah dalam upaya pemulihan korban Pelanggaran HAM Yang Berat melalui rehabilitasi bantuan sosial yang dituangkan melalui Peraturan Walikota Palu (2013). Walikota Palu juga menyatakan permintaan maaf sebagai pengakuan adanya peristiwa pelanggaran HAM yang berat. Inisiatif Palu pada masa Rusdi Masturo patut dikembangkan di tempat lain, meskipun jalan menuju kebijakan untuk pemulihan korban tidak mudah. Kebiajakan Basuki Tjahaya Putra (Ahok) selaku Gubernur DKI (2014-2017) dalam meresmikan makam dan monumen bagi korban kerusuhan Mei 1998 adalah upaya pemberian satisfaction dalam rangka pemulihan korban. Dalam upaya mendorong kota/kabupaten HAM program pemulihan korban patut dipertimbangkan. 3.6. Tantangan dan Hambatan dalam Mengimplementasikan Kabupaten/Kota HAM 81. Tantangan yang dihadapi dalam penerapan konsep Hak atas Kota menurut UN Habitat (2009, p. 37) antara lain adalah masalah pada perbatasan kabupaten/kota yang kerap tidak terjangkau oleh pemerintahan kabupaten/kota secara adminisitratif, termasuk di dalamnya kurangnya koordinasi antar pemerintahan kabupaten/kota terhadap perbatasan. Terlebih lagi koordinasi antara pemerintahan kabupaten/kota yang “kaya” dengan pemerintahan kabupaten/kota yang “miskin”. KomnasHAM 2017 33

Select target paragraph3