KERTAS POSISI
Kabupaten/Kota HAM
termasuk melibatkan korporasi dalam upaya menjamin keberlanjutan sosio-ekologis
kabupaten tersebut.
J. Pemulihan Korban
79. Berdasarkan UU No.26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Komnas
HAM diberi mandat melakukan penyelidikan atas peristiwa pelanggaran HAM yang
berat. Kasus kasus yang telah diselidi antara lain; kasus kekerasan politik 1965,
kasus pembunuhan misterius (petrus), kasus Talangsari (Lampung), kasus kerusuhan
Mei (Jakarta) 1998, kasus Penembakan Mahasiswa Semanggi 1, dan Semanggi
2. Dalam upaya hukum yang sedang diproses oleh kejaksaan Agung (penyidikan),
para korban saat ini dapat memperoleh layanan medis dan psikososial dari Lembaga
Penanganan Saksi dan Korban (LPSK). Setiap korban pelanggaran hak asasi manusia patut mendapatkan upaya pemulihan korban. Negara harus memastikan upaya
pemulihan korban sebagai bagian dari kewajiban negara melakukan perlindungan
(obligation to protect) dan pemenuhan (obligation to fulfill).
80. Inisiatif Walikota Palu dapat menjadi contoh yang baik. Walikota mengeluarkan
kebijakan daerah dalam upaya pemulihan korban Pelanggaran HAM Yang Berat
melalui rehabilitasi bantuan sosial yang dituangkan melalui Peraturan Walikota Palu
(2013). Walikota Palu juga menyatakan permintaan maaf sebagai pengakuan adanya
peristiwa pelanggaran HAM yang berat. Inisiatif Palu pada masa Rusdi Masturo
patut dikembangkan di tempat lain, meskipun jalan menuju kebijakan untuk pemulihan korban tidak mudah. Kebiajakan Basuki Tjahaya Putra (Ahok) selaku Gubernur
DKI (2014-2017) dalam meresmikan makam dan monumen bagi korban
kerusuhan Mei 1998 adalah upaya pemberian satisfaction dalam rangka pemulihan
korban. Dalam upaya mendorong kota/kabupaten HAM program pemulihan
korban patut dipertimbangkan.
3.6. Tantangan dan Hambatan dalam Mengimplementasikan Kabupaten/Kota
HAM
81. Tantangan yang dihadapi dalam penerapan konsep Hak atas Kota menurut UN
Habitat (2009, p. 37) antara lain adalah masalah pada perbatasan kabupaten/kota
yang kerap tidak terjangkau oleh pemerintahan kabupaten/kota secara adminisitratif,
termasuk di dalamnya kurangnya koordinasi antar pemerintahan kabupaten/kota
terhadap perbatasan. Terlebih lagi koordinasi antara pemerintahan kabupaten/kota
yang “kaya” dengan pemerintahan kabupaten/kota yang “miskin”.
KomnasHAM 2017
33