KERTAS POSISI
Kabupaten/Kota HAM
sama atas kabupaten/kota untuk mengembangkan diri dan kabupaten/kotanya
sesuai dengan budayanya masing-masing. HAM sejatinya menghormati keragaman
budaya yang sejalan dengan norma HAM. Penghormatan terhadap keragamana
budaya yang sejalan dengan nilai HAM ini telah terwujud dalam berbagai Instrumen
HAM. Kabupaten/Kota HAM juga mengakui prinsip ini. Oleh karena itu, setiap
individu dalam kabupaten/kota berkewajiban menghormati keragaman budaya
kabupaten/kota dan memperlakukan tempat dan fasilitas umum secara bertanggung
jawab yang ditujukan untuk budaya di kabupaten/kota.
75. Prinsip inklusi sosial dan keragaman budaya menjadi penting mengingat dalam
sebuah Kabupaten/Kota HAM yang memegang prinsip inklusi sosial, keragaman
budaya tidak dilihat sebagai perbedaan yang dapat menjadi penyebab konflik
sosial, namun keragaman ini pula dijadikan kekayaan kabupaten/kota untuk
menjadi lebih berkembang.
76. Contoh dari penerapan prinsip inklusi dan keragaman budaya adalah Kota Ambon.
Setara Insitute dalam Indeks Kota Toleran menempatkan Kota Ambon dalam posisi
ke 5 dari sepuluh kota yang paling toleran.Penerapan prinsip inklusi juga bisa kita
lihat di Kabupaten Wonosobo, dimana penduduk yang beragama Islam, Kristen/
Katolik, Budha dan penganut Ahmadiyah dapat hidup rukun dan terwujud kota
yang damai. Selain itu, Kota Ambon juga mengembangkan prinsip inklusif bagi
penyandang disabilitas berdasarkan data UNESCO di Indonesia.
I. Keberlanjutan
77. Prinsip keberlanjutan dalam Kabupaten/Kota HAM dapat dimaknai sebagai upaya
pemenuhan hak asasi manusia dengan mempertimbangkan keseimbangan sistem
sosio-ekologis pada masa sekarang maupun masa yang akan datang. Kemampuan
dalam merespon atau berinovasi pada setiap perubahan serta mempertahankan
atau melestarikan variabel penting dalam sistem sosio-ekologis menjadi penanda
penting dalam prinsip keberlanjutan.
78. Sebagian besar kabupaten/kota saat ini, termasuk di Indonesia, cenderung berorientasi pada pertumbuhan ekonomi. Kabupaten/kota memberi ruang yang luas
bagi akumulasi modal yang seringkali menegasikan keseimbangan sosio-ekologis.
Krisis yang berlapis dalam sistem sosio-ekologis menjadi tak terhindarkan. Kemiskinan,
konflik sumber daya agraria, kerusakan ekologis, perubahan iklim dan penggusuran.
Oleh karena itu, keberadaan prinsip ini penting untuk memastikan keberlanjutan
program pembangunan sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat
saat ini dan generasi berikutnya. Kabupaten/kota yang mencoba menerapkan
prinsip ini adalah Kabupaten Bojonegoro yang melibatkan partisipasi masyarakat
32
KomnasHAM 2017