KERTAS POSISI
Kabupaten/Kota HAM
Undang-Undang No.39 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa setiap orang yang
termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan
perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya. Dalam Penjelasan pasal
tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud dengan kelompok masyarakat yang
rentan, antara lain, adalah orang lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, wanita hamil
dan penyandang disabilitas.
71. Hal lain yang sering terkait dengan kelompok rentan adalah kelompok minoritas.
Istilah minoritas selalu dihubungkan dan bermakna relasional dengan mayoritas.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia minoritas diartikan sebagai golongan
sosial yang jumlah warganya jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan golongan
lain dalam suatu masyarakat dan karena itu didiskriminasikan oleh golongan lain
itu. Sedangkan dalam konteks hak asasi manusia, istilah minoritas mengacu pada
Deklarasi Minoritas PBB yang diadopsi secara aklamasi pada 1992. Minoritas pada
Deklarasi tersebut mengacu pada minoritas berdasarkan kebangsaan atau etnis,
budaya, agama dan identitas linguistik dan menyatakan bahwa Negara harus
melindungi keberadaan mereka. 87. Komnas HAM melalui “Pelapor Khusus Hak
Kelompok Minoritas”, menetapkan prioritas kelompok minoritas pada: Minoritas
Jender dan Seksualitas, Minoritas Agama Lokal, Minoritas Ras dan Etnis, dan
Penyandang Disabilitas.
72. Penting untuk dipahami bahwa mungkin saja kerentanan di suatu daerah berbeda
dengan kerentanan di daerah lainnya. Dalam hal ini pemerintah daerah melalui
kebijakan afirmatif yang mendukung kelompok rentan harus menekan hambatan
politik, ekonomi, sosial dan budaya yang membatasi kebebasan, keadilan dan kesetaraan warga negara dan menghambat perkembangan penuh seseorang dan
partisipasi efektif seseorang dalam bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya di
Kabupaten/Kota.
73. Contoh yang baik adalah kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Palu
dengan pengakuan terhadap korban Peristiwa 1965/1966 di Kota Palu, serta
upaya pemulihan yang akan dilakukan Pemerintah Kota terhadap para korban yang
menunjukkan adanya kebijakan afirmatif bagi korban pelanggaran HAM di masa
lalu yang rentan diskriminasi dan stigma.
H. Inklusi Sosial dan Keragaman Budaya
74. Inklusi sosial diartikan sebagai konsep yang menempatkan setiap individu sebagai
modal utama dalam keberlangsungan fungsi kabupaten/kota karena setiap individu
yang berasal dari beragam latar belakang budaya berbeda, mempunyai hak yang
KomnasHAM 2017
31