KERTAS POSISI
Kabupaten/Kota HAM
F.
Solidaritas
67. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, solidaritas memiliki arti sifat (perasaan)
solider; sifat satu rasa (senasib dan sebagainya); perasaan setia kawan. Dalam
masyarakat kota yang cenderung kompleks, solidaritas terbentuk dari saling ketergantungan antar bagian. Setiap anggota masyarakat mempunyai peran yang berbeda-beda, sehingga ketidakhadiran pemegang peran tertentu akan mengganggu
sistem kerja dan kelangsungan hidup mereka. Oleh sosiolog Emille Durkheim,
solidaritas semacam ini umumnya dikenal dengan solidaritas organik.
67. Salah satu sumber solidaritas adalah gotong royong. Gotong royong ini memiliki arti
bekerja bersama-sama (tolong-menolong, bantu-membantu). Gotong royong juga
merupakan nilai luhur yang dijunjung bangsa Indonesia sejak lama. Di dalam
prinsip ini terdapat sikap saling keterkaitan, kebersamaan serta kesediaan untuk
saling mendukung dan tolong menolong.
68. Walaupun masyarakat mengalami perkembangan jaman, prinsip solidaritas ini
tetap perlu dipertahankan dalam kehidupan masyarakat sehari-hari agar tidak
mengganggu sistem kerja dan kelangsungan hidup masyarakat. Diharapkan dengan
solidaritas ini juga mampu menciptakan situasi yang damai, kondusif dan toleran
di tengah masyarakat yang beragam. Terlebih saat ini gaya hidup di perkotaan
yang cenderung individualistis dan intoleran, sehingga solidaritas perlu kembali
dikembangkan dalam masyarakati. Koperasi bisa dikategorikan sebagai paguyuban
solidaritas, di mana para anggota berdasarkan kepentingan bersama membangun
sebuah paguyuban.
G. Keberpihakan pada Kelompok Rentan
69. Kelompok dan individu yang berada dalam situasi yang rentan memiliki hak atas
langkah-langkah khusus untuk perlindungan dan integrasi distribusi sumber daya,
akses terhadap layanan penting serta perlindungan dari diskriminasi. 16 Berdasarkan
Piagam Dunia Tentang Hak Atas Kota (2005), kelompok yang dianggap sebagai
rentan adalah: orang atau kelompok yang hidup dalam kemiskinan atau situasi
lingkungan yang beresiko (terancam oleh bencana alam), korban kekerasan,
penyandang disabilitas, pengungsi internal, pengungsi lintas batas, dan semua
kelompok yang tinggal dalam situasi yang kurang menguntungkan dibandingkan
dengan penduduk lainnya, sesuai dengan realitas masing-masing kota. Pada
akhirnya, prioritas perhatian dalam kelompok-kelompok ini harus ditujukkan untuk
orang tua, perempuan (khususnya perempuan kepala keluarga) dan anak-anak.
70. Di Indonesia, pengertian Kelompok Rentan tidak dirumuskan secara eksplisit dalam
peraturan perundang-undangan, seperti tercantum dalam Pasal 5 ayat (3)
16
Piagam Dunia Tentang Hak Atas Kota, 2005.
30
KomnasHAM 2017