KERTAS POSISI Kabupaten/Kota HAM F. Solidaritas 67. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, solidaritas memiliki arti sifat (perasaan) solider; sifat satu rasa (senasib dan sebagainya); perasaan setia kawan. Dalam masyarakat kota yang cenderung kompleks, solidaritas terbentuk dari saling ketergantungan antar bagian. Setiap anggota masyarakat mempunyai peran yang berbeda-beda, sehingga ketidakhadiran pemegang peran tertentu akan mengganggu sistem kerja dan kelangsungan hidup mereka. Oleh sosiolog Emille Durkheim, solidaritas semacam ini umumnya dikenal dengan solidaritas organik. 67. Salah satu sumber solidaritas adalah gotong royong. Gotong royong ini memiliki arti bekerja bersama-sama (tolong-menolong, bantu-membantu). Gotong royong juga merupakan nilai luhur yang dijunjung bangsa Indonesia sejak lama. Di dalam prinsip ini terdapat sikap saling keterkaitan, kebersamaan serta kesediaan untuk saling mendukung dan tolong menolong. 68. Walaupun masyarakat mengalami perkembangan jaman, prinsip solidaritas ini tetap perlu dipertahankan dalam kehidupan masyarakat sehari-hari agar tidak mengganggu sistem kerja dan kelangsungan hidup masyarakat. Diharapkan dengan solidaritas ini juga mampu menciptakan situasi yang damai, kondusif dan toleran di tengah masyarakat yang beragam. Terlebih saat ini gaya hidup di perkotaan yang cenderung individualistis dan intoleran, sehingga solidaritas perlu kembali dikembangkan dalam masyarakati. Koperasi bisa dikategorikan sebagai paguyuban solidaritas, di mana para anggota berdasarkan kepentingan bersama membangun sebuah paguyuban. G. Keberpihakan pada Kelompok Rentan 69. Kelompok dan individu yang berada dalam situasi yang rentan memiliki hak atas langkah-langkah khusus untuk perlindungan dan integrasi distribusi sumber daya, akses terhadap layanan penting serta perlindungan dari diskriminasi. 16 Berdasarkan Piagam Dunia Tentang Hak Atas Kota (2005), kelompok yang dianggap sebagai rentan adalah: orang atau kelompok yang hidup dalam kemiskinan atau situasi lingkungan yang beresiko (terancam oleh bencana alam), korban kekerasan, penyandang disabilitas, pengungsi internal, pengungsi lintas batas, dan semua kelompok yang tinggal dalam situasi yang kurang menguntungkan dibandingkan dengan penduduk lainnya, sesuai dengan realitas masing-masing kota. Pada akhirnya, prioritas perhatian dalam kelompok-kelompok ini harus ditujukkan untuk orang tua, perempuan (khususnya perempuan kepala keluarga) dan anak-anak. 70. Di Indonesia, pengertian Kelompok Rentan tidak dirumuskan secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan, seperti tercantum dalam Pasal 5 ayat (3) 16 Piagam Dunia Tentang Hak Atas Kota, 2005. 30 KomnasHAM 2017

Select target paragraph3