KERTAS POSISI
Kabupaten/Kota HAM
batasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung
didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok,
golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik,
yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan
baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial,
budaya, dan aspek kehidupan lainnya. Jadi non diskriminasi adalah tidak melakukan
tindakan diskriminasi.
60. Prinsip non diskriminasi ini penting dalam perwujudan Kabupaten/Kota HAM agar
semua warga dapat menikmati martabat mereka sebagai manusia, tanpa terkecuali.
Untuk mewujudkan hal ini, Kabupaten/Kota harus menciptakan atau mendorong
terciptanya layanan publik yang berkualitas dan tanpa diskriminasi bagi semua
warganya.
C. Akuntabilitas
61. LAN RI dan BPKP (2001: 22-) menjelaskan, “Akuntabilitas berasal dari bahasa
Inggris, yaitu accountability yang artinya keadaan untuk dipertanggungjawabkan,
keadaan dapat dimintai pertanggunganjawaban.” Prinsip ini menegaskan bahwa
setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan
tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku (Pasal 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999). Cakupan kewajiban
Negara sebagai duty bearers meliputi kewajiban positif (untuk melindungi, mempromosikan, dan memenuhi hak) serta kewajiban negatif (untuk tidak melakukan
pelanggaran). Contoh penerapan akuntabilitas adalah:
a. Pemda menyediakan informasi publik yang up to date (terbaru) yang dapat
diakses secara mudah dan gratis tentang penggunanaan dana APBD dan
program kerja yang dilakukan pemerintah daerah.
b. Pemda menginformasikan pertanggungjawaban penggunaan ABPD secara
berkala kepada publik melalui beragam media massa.
D. Demokrasi Partisipatoris
63. Demokrasi partisipatif dimaknai sebagai proses sehari-hari ketika masyarakat
mengendalikan urusan publik. Dengan demikian partisipasi masyarakat tidak hanya
sebatas pada pemilihan umum anggota legislatif dan eksekutif yang diselenggarakan lima tahun sekali, namun masyarakat dapat berpartisipasi mengontrol tiap
28
KomnasHAM 2017