KERTAS POSISI
Kabupaten/Kota HAM
3.3.
Perandan
danUpaya
UpayaKorporasi
Korporasi(Sektor
(SektorSwasta)
Swasta)
3.3 Peran
44. Korporasi memegang peranan penting dalam upaya penegakan dan pemajuan hak
asasi manusia. PBB telah mencanangkan konsep John Ruggie sebagai special
representative Busines and Human Rights sebagai bahan merancang panduan PBB
untuk Business and Human Rights. Gagasan ini merangkum kewajiban korporasi
yang dikenal sebagai tiga pilar John Ruggie, yakni kewajiban untuk melindungi,
menghormati dan melakukan upaya pemulihan korban. Di tingkat ASEAN telah
muncul kesadaran untuk mendiskusikan berbagai kemungkinan keterlibatan
korporasi dalam penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia. Misalnya forum
yang digagas AICHR (Asean Interngovernmental commission for human rights)
bersama UNDP tahun 2016 telah melaksanakan workshop tentang human rights
dan CSR (Corporate Social Responsibility). Forum ini menjadi pertemuan penting
para aktivis dan orang-orang yang bekerja di korporasi untuk memasukkan kerja
hak asasi manusia sebagai bagian dari perhatian perusahaan dalam menjalankan
bisnisnya. Forum ini juga menjadi ruang belajar bersama capaian negara-negara
andahuman
humanrights.
rights.
Asean dalam membentuk rencana aksi nasional business and
45. Tahun 2017 Komnas HAM telah mendorong pemerintah melakukan rencana aksi
program business and human rights yang meliputi penataan regulasi, penguatan
kebijakan dan penguatan kapasitas perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia
dalam upaya perlindungan dan penguatan hak asasi manusia. Beberapa perusahaan mulai menyadari pentingnya isu hak asasi manusia sebagai cara untuk menjaga
keberlanjutan usaha mereka, menjaga hubungan baik dengan warga setempat dan
ikut memberikan dukungan bagi perbaikan kebijakan oleh negara. Meskipun
kesadaran ini berkembang sangat lambat, tidak dapat dipungkiri beberapa perusahaan mulai mengundang Komnas HAM untuk memberikan materi hak asasi
manusia di dalam pelatihan-pelatihan bagi karyawan mereka.
46. Berdasarkan pengalaman penanganan pengaduan Komnas HAM, beberapa
korporasi mulai menyadari kebutuhan mencari cara terbaik dalam kerangka win
win solution ketika menghadapi konflik dengan masyarakat setempat. Mereka
bersedia berunding dengan pihak yang dihadapi (warga) untuk mendapatkan
kesepakatan-kesepakatan bersama di ruang mediasi Komnas HAM. Perkembangan ini
memberi sinyal bahwa perusahaan/korporasi mulai menyadari pentingnya melakukan
penghormatan hak asasi manusia sebagai modal penting bagi kessinambungan
bisnis
mereka.
bisnis mereka.
KomnasHAM 2017
23