KERTAS POSISI Kabupaten/Kota HAM BAB III PENTINGNYA IMPLEMENTASI KABUPATEN/KOTA HAM 3.1 Pentingnya Pengarusutamaan Kabupaten/Kota HAM di Indonesia 34. komitmen Indonesia atas pelaksanaan HAM di tunjukkan melalui ratifikasi berbagai instrumen HAM internasional. Dari beragam instrumen yang telah diratifikasi tersebut, terdapat beberapa instrumen pokok yang menjadi dasar pentingnya implementasi Kabupaten/Kota HAM di Indonesia, instrumen tersebut adalah: Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, Kovenan Internasional tentang HakHak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, Konvensi Hak Anak, Konvensi Internasional tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial, Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia, Konvensi Perlindungan terhadap Semua Orang dari Penghilangan secara Paksa, Konvensi Perlindungan Hak Semua Buruh Migran dan Anggota Keluarganya, Konvensi Hak Hak Penyandang Disabilitas. Pelaksanaan Kabupaten/Kota HAM adalah merupakan bentuk implementasi Konvenan dan Konvensi Internasional tersebut dalam tataran nasional. 35. Perkembangan praktik pemerintahan di Indonesia bergerak dalam tolak-tarik kewenangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Rentang pengaturan pemerintahan antara pusat dan daerah, dibatasi oleh beberapa urusan pemerintah yang menjadi lingkup masing-masing. Urusan pemerintahan absolut, yang merupakan kewenangan pemerintah pusat antara lain: politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi (Peradilan), moneter dan fiskal nasional, dan agama. Selain urusan pemerintahan absolut, maka urusan pemerintahan dibagi antara pemerintah pusat, daerah provinsi, daerah kabupaten/kota. 36. Mencermati penyerahan urusan pemerintahan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, praktik pemerintah daerah secara mendasar merupakan implementasi Pasal 18 UUD 1945. Sedangkan turunan dari konstitusi tersebut, diatur lebih lanjut dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah. Pengaturan pemerintah daerah berdasar UU 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah mengubah praktik penyeragaman desa, dan merubah Daerah Provinsi menjadi Daerah Otonom sekaligus wilayah administrasi. Berlakunya UU 22/1999 merupakan awal praktik otonomi daerah seluas-luasnya. Dalam perkembangannya ketiadaan hirarki antara daerah kabupaten/kota dengan daerah provinsi dan belum diaturnya urusan pemerintahan menjadi salah satu alasan lahirnya UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menggantikan UU 22/1999. 37. UU 32/2004 berisi aturan tentang kerja sama antar daerah, pembentukan daerah baru, pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Implementasi UU 32/2004 memberikan peluang kepada KomnasHAM 2017 19

Select target paragraph3