KERTAS POSISI
Kabupaten/Kota HAM
BAB III PENTINGNYA IMPLEMENTASI KABUPATEN/KOTA HAM
3.1 Pentingnya Pengarusutamaan Kabupaten/Kota HAM di Indonesia
34. komitmen Indonesia atas pelaksanaan HAM di tunjukkan melalui ratifikasi berbagai
instrumen HAM internasional. Dari beragam instrumen yang telah diratifikasi tersebut,
terdapat beberapa instrumen pokok yang menjadi dasar pentingnya implementasi
Kabupaten/Kota HAM di Indonesia, instrumen tersebut adalah: Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, Kovenan Internasional tentang HakHak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk
Diskriminasi terhadap Perempuan, Konvensi Hak Anak, Konvensi Internasional
tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial, Konvensi Menentang
Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi,
atau Merendahkan Martabat Manusia, Konvensi Perlindungan terhadap Semua
Orang dari Penghilangan secara Paksa, Konvensi Perlindungan Hak Semua Buruh
Migran dan Anggota Keluarganya, Konvensi Hak Hak Penyandang Disabilitas.
Pelaksanaan Kabupaten/Kota HAM adalah merupakan bentuk implementasi Konvenan
dan Konvensi Internasional tersebut dalam tataran nasional.
35. Perkembangan praktik pemerintahan di Indonesia bergerak dalam tolak-tarik
kewenangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Rentang
pengaturan pemerintahan antara pusat dan daerah, dibatasi oleh beberapa urusan
pemerintah yang menjadi lingkup masing-masing. Urusan pemerintahan absolut,
yang merupakan kewenangan pemerintah pusat antara lain: politik luar negeri,
pertahanan, keamanan, yustisi (Peradilan), moneter dan fiskal nasional, dan agama.
Selain urusan pemerintahan absolut, maka urusan pemerintahan dibagi antara
pemerintah pusat, daerah provinsi, daerah kabupaten/kota.
36. Mencermati penyerahan urusan pemerintahan dari pemerintah pusat kepada
pemerintah daerah, praktik pemerintah daerah secara mendasar merupakan
implementasi Pasal 18 UUD 1945. Sedangkan turunan dari konstitusi tersebut,
diatur lebih lanjut dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah. Pengaturan
pemerintah daerah berdasar UU 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah mengubah
praktik penyeragaman desa, dan merubah Daerah Provinsi menjadi Daerah Otonom
sekaligus wilayah administrasi. Berlakunya UU 22/1999 merupakan awal praktik
otonomi daerah seluas-luasnya. Dalam perkembangannya ketiadaan hirarki antara
daerah kabupaten/kota dengan daerah provinsi dan belum diaturnya urusan
pemerintahan menjadi salah satu alasan lahirnya UU 32/2004 tentang Pemerintahan
Daerah yang menggantikan UU 22/1999.
37. UU 32/2004 berisi aturan tentang kerja sama antar daerah, pembentukan daerah
baru, pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, provinsi, dan
kabupaten/kota. Implementasi UU 32/2004 memberikan peluang kepada
KomnasHAM 2017
19