KERTAS POSISI Kabupaten/Kota HAM TATA LAKSANA HAM DALAM KONTEKS LOKAL UN Resolution on Human Rights and Local Government • hak atas kota; Gwangju Principles on Human Rights Cities • hak atas kota, • non diskriminasi dan • non diskriminasi dan tintindakan afirmatif, dakan afirmatif, • inklusi sosial dan keragaman budaya; • inklusiPemerintah sosial dan keragdaerah aman budaya, • demokrasi partisipamasyarakat tif dan pemerintahsipil an yang akuntabel; • demokrasi partisipatoris dan pemerintahan yang akuntabel, • keadilan sosial, solidaritas dan keberlanjutan; • keadilan sosial, solidaritas dan keberlanjutan, • kepemimpinan politik dan institusionalisasi; • kepemimpinan dan pelembagaan politik, KABUPATEN/ KOTA HAM • pengarusutamaan hak asasi manusia, Global Charter Agenda for Human Rights Cities • Martabat setiap manusia sebagai nilai tertinggi • Kebebasan, kesetaraan terutama antara laki-laki dan perempuan, tanpa diskriminasi, pengakuan atas adanya perbedaan, dprd keadilan dan inklusi sosial • Demokrasi dan partisipasi warganegara sebagai kebijakan kota • Universalitas, keutuhan dan saling ketergantungan hak asasi manusia • Keberlanjutan sosial dan lingkungan • koordinasi lembaga-lembaga dan kebijakan yang • Kerja sama dan solidaritas di • institusi yang efektif efektif; kalangan semua anggota dan koordinasi kemasing-masing kota, serta • pendidikan dan pelatihan bijakan; pendidikan di kalangan semua kota di hak asasi manusia dan dan pelatihan hak seluruh dunia pemangku organisasi hak atas pemulihan asasi manusia; kepentingan sektor • Tanggung jawab bersama lainnya swasta • hak atas pemulihan yang berbeda atas kota ( right to remedy) dan penduduknya, sesuai dengan kemampuan dan sarana • pengarusutamaan hak asasi manusia; KomnasHAM 2017 15

Select target paragraph3