KERTAS POSISI Kabupaten/Kota HAM maupun pemerintah daerah. Beberapa bentuk dari kerja peningkatan kesadaran adalah melalui seminar, pendidikan dan pelatihan, workshop, dan penyediaan referensi yang dapat menjadi rujukan pemangku kebijakan di tingkat lokal, khususnya aparatus pemerintah daerah.2 12. Pada fungsi Pemantauan, Komnas HAM melakukan pemantauan kasus-kasus yang diadukan ke Komnas HAM dan juga memberikan rekomendasi terkait penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM masyarakat. Sejak 2013 Data Komnas HAM menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah adalah pihak tertinggi ke-tiga yang dilaporkan ke Komnas HAM. Pada 2015 jumlah pengaduan tertinggi adalah Kepolisian sebanyak 1820 berkas, Korporasi 938 berkas dan Pemerintah Daerah 800 berkas pengaduan. Pada banyak kasus terkait Pemerintah Daerah yang diadukan ke Komnas HAM tindakan yang utama dilaporkan tergolong penyalahgunaan kewenangan dan otoritas akibat adanya otonomi daerah. Kasus yang diadukan kebanyakan karena Pemerintah Daerah mengobral izin investasi guna memperkaya diri dan kelompok tertentu.3 13. Pada fungsi Mediasi, tidak jauh berbeda dengan fungsi Pemantauan, Pemerintah Daerah menempati posisi ke 2 yang diadukan setelah perusahaan atau korporasi. Pada 2014, Komnas HAM menangani 544 sengketa , dan 118 kasus adalah kasus yang terkait dengan Pemerintah Daerah.4 2 3 4 Komnas HAM telah menjalankan berbagai kegiatan yang terkait dengan tema pemerintah daerah dan pembangunan. Pada tahun 2012 mengadakan “Pelatihan HAM bagi Pemerintah Daerah di Jawa Timur: Penghormatan, Pemenuhan dan Perlindungan Hak Kelompok Minoritas, Masyarakat Adat dan Kelompok Rentan Lain”. KOMNAS HAM juga menerbitkan buku ”Pembangunan Berbasis Hak Asasi Manusia: Sebuah Panduan” pada 2007 dan dicetak ulang pada 2013. Pada tahun 2010 Komnas HAM mengadakan “Workshop Nasional HAM bagi Kepala Daerah: Peran dan Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam Mewujudkan Good Governance Berperspektif Hak Asasi Manusia”. Pada 2015 Komnas HAM berkerja sama dengan jaringan menyelenggarakan Konferensi Nasional Kabupaten/Kabupaten/Kota HAM bertema “Mempromosikan Pelaksanaan HAM oleh Pemerintah Daerah”. Contoh: Salah satunya fungsi Pemantauan yang dilakukan Komnas HAM adalah Pemantauan perlindungan dan pemenuhan hak atas air (right to water) di kawasan Bentang Alam Karst/Cekungan Air Tanah di Provinsi Jawa Tengah. Dalam Pemantauan ini, Komnas HAM merekomendasikan kepada Gubernur Jawa Tengah, Bupati Rembang, Bupati Pati, dan Bupati Kebumen agar menghormati dan melindungi hak atas air dan hak atas lingkungan hidup, hak atas tanah; memenuhi dan melindungi hak atas informasi, hak untuk berpartisipasi dan hak untuk tahu (right to know); menghormati dan memenuhi hak atas keadilan dan hak atas pembangunan. Terkait hal ini, Gubernur Jawa Tengah meminta agar Komnas HAM melakukan kontrol dan mengawasi proses penyususnan AMDAL pabrik semen di Jawa Tengah. Salah satu mediasi yang dilakukan terkait dengan sengketa lahan antara warga Desa Kendalrejo dengan Pemerintah Kabupaten Trenggalek berkaitan dengan pelebaran Jalan Lingkar Segitiga Emas Durenan Desa Kendalrejo Kabupaten Trenggalek, Provinsi JAwa Timur. Semenjak 2007 warga pemilik lahan yang terkena pelebaran telah berjuang untuk memperoleh ganti rugi namun hingga 2014 belum ada kejelasan dari Pemda Trenggalek. Untuk itu Pemda Trenggalek meminta Komnas HAM menjadi mediator pelaksanaan penyelesaian ganti rugi tanah “Lingkar Segitiga Emas Durenan”. 6 KomnasHAM 2017

Select target paragraph3