KERTAS POSISI
Kabupaten/Kota HAM
I.2 Sikap Komnas HAM
A. Penguatan HAM Pemerintah Daerah Melalui Empat Fungsi Komnas HAM
9. Komnas HAM menyadari pentingnya peran pemerintah daerah dan merasa perlu
berperan dalam penguatan pemahaman HAM dan pelaksanaan kewajiban HAM
pemerintah daerah. Peran ini tentunya diwujudkan melalui berbagai fungsi yang
menjadi mandat Komnas HAM yaitu; Pengkajian dan Penelitian; Pendidikan dan
Penyuluhan; Pemantauan dan Mediasi.
10. Dalam fungsi Pengkajian dan Penelitian, salah satunya Komnas HAM melakukan
kajian-kajian terhadap berbagai Peraturan Daerah (Perda) yang diterbitkan pemerintah daerah.1 Salah satunya adalah Kajian terhadap Perda DKI tentang
Ketertiban Umum.
11. Dalam fungsi Pendidikan dan Penyuluhan, Komnas HAM melakukan kerja – kerja
pengembangan pengetahuan dan peningkatan kesadaran, baik untuk masyarakat
1
Salah satu Kajian yang dilakukan oleh Komnas HAM adalah Kajian terhadap Peraturan Daerah (Perda)
DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 mengenai Ketertiban Umum. Pada 10 September 2007 Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta menyetujui Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2007 mengenai
Ketertiban Umum yang diajukan Pemerintah Daerah DKI Jakarta beberapa bulan sebelumnya. Perda
yang lama, yaitu Perda No. 11 Tahun 1988 dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan jiwa dan semangat
penyelenggaraan Pemda serta perubahan dan perkembangan tata nilai kehidupan bermasyarakat warga
kota Jakarta. Perda yang direncanakan berlaku sejak 1 Januari 2008 ini pun segera memancing berbagai
reaksi. Selain isinya sebagian besar memang berupa larangan dan pembatasan atas berbagai aktivitas
keseharian warga kota, pasal-pasal dalam Perda ini bermuatan ancaman pidana kurungan dan denda
yang bervariasi.Isi Perda ini menunjukkan bagaimana sebuah peraturan dibuat berdasarkan masukan
pakar hukum dan keinginan pembuat Perda yang lebih didasarkan pada ideologi penguasa kota tentang
“keindahan” dan “ketertiban” semata. Keinginan ini menghasilkan apa yang disebut “over kriminalisasi”,
yaitu mengkriminalkan tindakan tanpa adanya unsur korban.
Kajian Komnas HAM melihat bahwa ketertiban umum didefinisikan secara sesukanya. Perancang Perda ini rupanya tak mengetahui bahwa definisi ketertiban umum sebetulnya telah menjadi kesepakatan masyarakat dunia sebagaimana tercantum dalam Prinsip Siracusa. Di dalam definisikan ketertiban
umum sesungguhnya termuat kandungan penghormatan terhadap HAM. Komnas HAM menarik
kesimpulan bahwa proses penyusunan Perda Tibum berlangsung secara tertutup dan minim akan proses
konsultasi publik. Selain itu prosedur penyusunan Perda ini juga tak melewati proses harmonisasi yang
melibatkan Panitia Rencana aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM). Hal ini menyimpulkan bahwa
perjalanan penyusunan Perda Tibum ini cacat dan tak memenuhi surat edaran Menteri Dalam Negeri No.
188.34/1586/SJ tentang Tertib Perancangan dan Penetapan Peraturan Daerah. Hasil Pengkajian ini, Komnas
HAM merekomendasi kepada Menteri Dalam Negeri untuk: a. Segera membatalkan pemberlakuan Perda
No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang isinya secara nyata bertentangan dengan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 11
Tahun 2005 tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, UU No 12 Tahun 2005 tentang Hak-Hak Sipil
dan Politik, serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2004-2009 dan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang (RPJP).b. Segera melakukan inventarisasi dan membatalkan semua
peraturan daerah(Perda) yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
KomnasHAM 2017
5