1.Meminta Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial dan seluruh
instansi yang terkait di tingkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
(Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial) untuk melakukan upaya promotif dan kampanye informasi kesehatan jiwa untuk menghapuskan stigma, persepsi dan prasangka keliru yang selama ini
berkembang di masyarakat tentang PDM.
2.Meminta Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sosial,
Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, dan Peme
rintah Daerah untuk melakukan pendataan terhadap panti-panti
rehabilitasi sosial di seluruh Indonesia beserta jumlah PDM
penghuni panti dan memastikan tidak ada lagi praktik-praktik
pemasungan, belenggu, dan segala bentuk seklusi yang mencabut
hak atas kebebasan dan rasa aman PDM. Serta memberikan bantuan operasional kepada panti-panti rehabilitasi sosial tersebut,
dan meberikan pemahaman dan pelatihan kepada pemilik panti
dan pegawainya mengenai kesehatan jiwa dan hak asasi PDM.
3.Meminta Kementrian Hukum dan HAM untuk meninjau ulang
badan hukum dsn melakukan mekanisme pengawasan terhadap
Panti-panti Rehabilitasi Sosial yang menjalankan praktik-praktik
yang merendahkan martabat.
4.Meminta Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Daerah untuk
menyediakan layanan kesehatan jiwa yang terintegrasi dalam
fasilitas layanan kesehatan tingkat pertama/dasar sehingga mudah
diakses baik secara fisik maupun ekonomi oleh PDM dan keluarganya termasuk ketersediaan tenaga dokter dan keperawatan
kesehatan jiwa.
5.Meminta Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan untuk
44