Praktik-praktik tersebut termasuk tindakan yang kejam dan tidak
manusiawi dan merendahkan martabat, bertentangan dengan
prinsip-prinsip HAM. Untuk itu Komnas HAM menyatakan bahwa telah
terjadi Praktek Inhuman Degrading Treatment di dalam panti-panti
tersebut, yang merendahkan martabat dan bertentangan dengan
Kemanusiaan. Untuk itu Komnas HAM mendesak semua pihak
yang bertanggungjawab untuk menghentikan praktek tersebut.
3.Panti-panti rehabilitasi sosial yang diobservasi Komnas HAM seluruhnya merupakan panti swasta yang mengandalkan dana operasional
pribadi dan subsidi silang dari pasien dan keluarga pasien. Hampir
tidak pernah mendapatkan bantuan operasional dari Pemerintah Pusat
maupun Pemerintah Daerah. Fakta ini mengindikasikan ketidakseriusan
Pemerintah menangani permasalahan PDM di Indonesia. Selain tidak
mendapatakan bantuan operasional, kegiatan mereka juga tidak
mendapatkan pengawasan secara periodik oleh instansi terkait.
4.Selain keterbatasan sarana, prasarana, dan fasilitas layanan kesehatan
jiwa di Indonesia sehigga menjadikannya tidak aksesibel bagi penyandang disabiltias mental. Sistem kesehatan jiwa di Indonesia juga belum
memiliki perspektif HAM. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang
Kesehatan Jiwa sebagai produk hukum eksisting masih menghalalkan
rehabilitasi ‘koersif’, serta pencabutan hak atas otonomi diri sendiri untuk
menentukan tindakan medis terhadap dirinya (informed consent).
B.
Rekomendasi
Berdasarkan simpulan dan fakta temuan awal observasi mengenai
aktivitas panti-panti rehabilitasi sosial, Komnas HAM memberikan rekomendasi
sebagai berikut:
43