hukuman yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan martabat manusia. Khususnya, tidak seorangpun boleh dijadikan percobaan ilmiah atau kedokteran tanpa persetujuan yang bersangkutan. (2)Negara-Negara Pihak wajib secara efektif mengambil Iangkah legislatif, administratif, hukum atau langkah-langkah lain guna mencegah penyandang disabilitas dari tindakan penyiksaan atau perlakuan atau penghukuman kejam, tidak manusiawi, merendahkan martabat manusia atas dasar kesamaan dengan yang lain. ICRPD tidak hanya menunjukkan klausul bahwa PDM berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang kejam dan tidak manusiawi, namun juga mewajibkan negara untuk mengambil tindakan baik legislatif, administratif, maupun hukum, serta tindakan lain guna mencegah tindakan-tindakan yang dianggap kejam dan tidak manusiawi, termasuk apa yang dialami PDM di panti-panti rehabilitasi sosial. D. Hak Atas Kebebasan dan Keamanan Segala bentuk pemasungan, pengurungan, belenggu dan seklusi yang dipraktikkan oleh panti-panti rehabilitasi sosial merupakan bentuk perampasan hak atas kebebasan, hal ini bertentangan dengan ICRPD Pasal 14 (1), yang menyatakan bahwa: “Negara-Negara Pihak wajib menjamin penyandang disabilitas, atas dasar kesamaan dengan yang lain: (a) Menikmati hak atas kebebasan dan keamanan; (b) Tidak dicabut kebebasannya tanpa alasan hukum atau secara sepihak, dan bahwa setiap pencabutan kebebasan adalah selaras dengan hukum, dan bahwa adanya disabilitas tidak menjadi alasan pembenaran bagi pencabutan kebebasan.” Klausul ini dengan tegas menyatakan bahwa PDM berhak menikmati hak atas kebebasan dan keamanan, dan kedisabilitasan tidak dapat dijadikan alasan untuk mencabut kebebasan seorang PDM. 41

Select target paragraph3