hukuman yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan martabat
manusia. Khususnya, tidak seorangpun boleh dijadikan percobaan
ilmiah atau kedokteran tanpa persetujuan yang bersangkutan.
(2)Negara-Negara Pihak wajib secara efektif mengambil Iangkah legislatif, administratif, hukum atau langkah-langkah lain guna
mencegah penyandang disabilitas dari tindakan penyiksaan atau
perlakuan atau penghukuman kejam, tidak manusiawi, merendahkan martabat manusia atas dasar kesamaan dengan yang lain.
ICRPD tidak hanya menunjukkan klausul bahwa PDM berhak untuk bebas
dari penyiksaan dan perlakuan yang kejam dan tidak manusiawi, namun juga mewajibkan negara untuk mengambil tindakan baik legislatif, administratif, maupun hukum,
serta tindakan lain guna mencegah tindakan-tindakan yang dianggap kejam dan tidak
manusiawi, termasuk apa yang dialami PDM di panti-panti rehabilitasi sosial.
D.
Hak Atas Kebebasan dan Keamanan
Segala bentuk pemasungan, pengurungan, belenggu dan seklusi yang
dipraktikkan oleh panti-panti rehabilitasi sosial merupakan bentuk perampasan hak
atas kebebasan, hal ini bertentangan dengan ICRPD Pasal 14 (1), yang menyatakan
bahwa: “Negara-Negara Pihak wajib menjamin penyandang disabilitas, atas dasar
kesamaan dengan yang lain: (a) Menikmati hak atas kebebasan dan keamanan; (b)
Tidak dicabut kebebasannya tanpa alasan hukum atau secara sepihak, dan bahwa
setiap pencabutan kebebasan adalah selaras dengan hukum, dan bahwa adanya
disabilitas tidak menjadi alasan pembenaran bagi pencabutan kebebasan.” Klausul
ini dengan tegas menyatakan bahwa PDM berhak menikmati hak atas kebebasan
dan keamanan, dan kedisabilitasan tidak dapat dijadikan alasan untuk mencabut
kebebasan seorang PDM.
41