mendapatkan pemenuhan kenikmatan yang menyeluruh atas semua hakhak asasi manusia dan kebebasan fundamental berdasarkan kesetaraan
dengan anak-anak lainnya, dan mengingat kembali. kewajibankewajiban
yang harus dilakukan oleh Negara-negara Pihak dari Konvensi Hak-hak
Anak (Pembukaan huruf r ICRPD).
B.
Perlindungan Atas Perlakuan Diskriminatif
Stigma yang berkembang di masyarakat bahwa PDM merupakan manusia
yang sedang kerasukan roh jahat, tidak mampu/cakap dalam mengambil keputusan, dianggap berbahaya, perlu untuk dikonsentrasikan/dikurung, tidak memiliki
harapan menjadi penyebab utama perlakuan diskriminatif yang dialami PDM. Hal
ini sangat bertentangan dengan beberapa instrumen HAM yang melarang praktik
diskriminatif, diantaranya ICCPR Pasal 2(1); ICESCR 2(2); bahkan ICRPD Pasal 5 (2)
secara tegas menyatakan bahwa: “Negara-Negara Pihak wajib mencegah semua
diskriminasi yang difundamentalkan disabilitas serta menjamin perlindungan
hukum yang sama dan efektif bagi penyandang disabilitas terhadap dikriminasi
dengan fundamental alasan apa pun.”
C.
Hak Untuk Bebas Dari Penyiksaan Dan Perlakuan Yang Kejam
Dan Tidak Manusiawi
ICCPR Pasal 7, menyatakan bahwa: “Tidak seorang pun yang dapat dike-
nakan penyiksaan atau perlakuan atau hukuman lain yang keji, tidak manusiawi
atau merendahkan martabat. Pada khususnya, tidak seorang pun dapat dijadikan
obyek eksperimen medis atau ilmiah tanpa persetujuan yang diberikan secara
bebas.” ICRPD Pasal 15 (1) dan (2) secara lebih tegas menyatakan bahwa:
(1) Tidak seorangpun boleh disiksa atau mendapat perlakuan atau peng
40