Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR), serta
Konvensi-Konvensi Internasional penting seperti CAT, CEDAW, CRC, dan yang
paling aktual adalah Konvensi tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas (ICRPD).
Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas
atau International Convention on the Rights of Person with Disabilities
merupakan instrumen penting dalam upaya memanusiakan penyandang
disabilitas. Instrumen ini merubah anggapan lawas bahwa penyandang
disabilitas yang memiliki hambatan merupakan sebuah masalah dan beban
tersendiri bagi negara dan masyarakat, berganti menjadi sebuah pengakuan
bahwa disabilitas merupakan suatu konsep yang terus berkembang dan
disabilitas merupakan hasil dari interaksi antara orang-orang dengan
keterbatasan kemampuan dan sikap dan Iingkungan yang menghambat
partisipasi penuh dan efektif mereka di dalam masyarakat berdasarkan
kesetaraan dengan yang lainnya (Pembukaan huruf e ICRPD), dan negara
mengikatkan diri untuk berjanji menghilangkan hambatan yang dapat
mengurangi partisipasi penuh dan efektif dari penyandang disabilitas.
ICRPD juga mencakup pengakuan bahwa diskriminasi atas setiap
orang berdasarkan disabilitas merupakan pelanggaran terhadap martabat
dan nilai yang melekat pada setiap orang (Pembukaan huruf h ICRPD);
prinsip pen-tingnya otonomi dan kemerdekaan individual bagi penyandang disabilitas, termasuk kebebasan mereka untuk menentukan pilihan
(Pembukaan huruf n ICRPD); bahwa penyandang disabilitas perempuan
dan penyandang disabilitas anak perempuan sering lebih berisiko, baik di
dalam maupun di luar lingkup kekerasan, cedera atau pelecehan, perlakuan
yang menelantarkan atau mengabaikan, perlakuan buruk, atau eksploitasi
(Pembukaan huruf q ICRPD); serta bahwa penyandang disabilitas anak harus
39