termasuk memandikan, mengganti pakaian, dan mengurus keperluan
pasien perempuan sehari-hari.
b.Terdapat 1 panti yang memasukkan pasien laki-laki dan perem
puan dalam 1 kamar.
c.Terdapat 1 panti yang memasukkan beberapa anak-anak (termasuk
anak perempuan) dalam sebuah sel/kurungan bersama dengan
pasien PDM dewasa dan mendapatkan perlakuan yang sama.
Kondisi di atas sangat berpotensi terjadi pelecehan seksual dan berbagai
tindakan lain yang mengabaikan perlindungan terhadap hak-hak perempuan
dan anak. Dalam panti-panti tersebut terlihat jelas bahwa penjaga dan pe
ngasuh sebagian besar laki-laki, hal ini menjadikan mereka rentan terhadap
pelecehan. Selain itu kondisi sel atau kurungan dalam panti tersebut jauh dari
“kondisi sehat”. Sehingga mereka rentan terhadap penyakit penyerta lain yang
bisa terjadi kepada mereka. Panti-panti tersebut juga tidak mengijinkan pasien
yang tinggal di panti-panti tersebut memiliki dan menyimpan barang pribadi.
Untuk Anak-anak yang berada di panti, dan disatukan dengan orang dewasa
menjadikan mereka terpengaruh dengan kebiasaan yang ada pada pasien dewasa
seperti merokok atau bahkan perilaku yang dapat membahayakan kondisi mereka.
Selain itu tidak adanya diagnosa yang jelas terhadap anak-anak dan “disamakan”
dengan kondisi orang dewasa yang berpotensi “salah treatment/pengobatan”.
Sebagian anak-anak yang dibawa diindikasikan sebagai anak yang hiperaktif, namun
sudah divonis ODGJ, sehingga diperlakukan sama dengan pasien dewasa.
Sudah seharusnya anak-anak berada dalam pengasuhan orang dewasa,
pun jika keluarga tidak sanggup mengasuh dengan alasan kedisabilitasan atau
gangguan kognitif, maka negara wajib mengambil tanggungjawab tersebut
dan bukan mengalihkannya kepada yayasan atau panti rehabilitasi mental.
37