tidak konsisten ketika kami melontarkan pertanyaan yang sama beberapa kali.
Sebagian lagi dapat menjawab pertanyaan dengan konsisten dan mampu
berkomunikasi dengan baik. Seluruh PDM penghuni panti yang berhasil kami
wawancarai mengaku tidak mengetahui alasan kenapa mereka berada di panti
rehabilitasi sosial, mereka juga tidak mendapatkan informasi yang jelas dan
permohonan persetujuan terlebih dahulu ketika akan dilakukan suatu tindakan
terhadap dirinya. Hal yang sama dialami oleh JF, salah seorang penyandang
schizophrenia yang pernah tinggal di panti rehabilitasi sosial di Tasikmalaya
selama 2 tahun. Komnas HAM mengundang JF dalam acara workshop yang
diselenggarakan Komnas HAM pada 12 Desember 2017 silam, dengan tema
“upaya menghentikan perlakuan tidak manusiawi dan merendahkan martabat
di panti-panti rehabilitasi sosial”, untuk memberikan kesaksian dan testimoni
mengenai pengalamannya tinggal di panti rehabilitasi sosial.
JF merupakan pegawai di salah satu kantor pengacara di Jakarta,
ia adalah sarjana hukum Universitas Indonesia. JF didiagnosa menyandang
Schizophrenia oleh dokter kesehatan jiwa sejak ia masih duduk di bangku
sekolah, dalam masa kambuh, ia sering mendengar suara-suara yang
mengajaknya untuk berkelahi. JF menyadari kondisinya terebut, dan setiap
JF merasa akan kambuh, ia segera mengurung diri di kamar karena takut
akan mengganggu keluarga dan orang di sekitarnya. Dalam masa kambuh
tersebut, ia sering berteriak-teriak menghadapi suara-suara fiktif yang ia
dengar sendiri. Paska masa kambuh, JF dapat melakukan kegiatan seperti
orang pada umumnya, JF dan keluarganya biasa melalui hari-harinya seperti
itu. Namun, suatu ketika, JF kambuh dan mengurung diri di kamar selama
3 hari 3 malam tanpa tidur, tidak seperti biasanya, dimana keluarganya
membiarkannya karena ia sedang masa kambuh dan akan berangsur reda
34