tidak konsisten ketika kami melontarkan pertanyaan yang sama beberapa kali. Sebagian lagi dapat menjawab pertanyaan de­ngan konsisten dan mampu berkomunikasi dengan baik. Seluruh PDM penghuni panti yang berhasil kami wawancarai mengaku tidak mengetahui alasan kenapa mereka berada di panti rehabilitasi sosial, mereka juga tidak mendapatkan informasi yang jelas dan permohonan persetujuan terlebih dahulu ketika akan dilakukan suatu tindakan terhadap dirinya. Hal yang sama dialami oleh JF, salah seorang penyandang schizophrenia yang pernah tinggal di panti rehabilitasi sosial di Tasikmalaya selama 2 tahun. Komnas HAM mengundang JF dalam acara workshop yang diselenggarakan Komnas HAM pada 12 Desember 2017 silam, dengan tema “upaya menghentikan perlakuan tidak manusiawi dan merendahkan martabat di panti-panti rehabilitasi sosial”, untuk memberikan kesaksian dan testimoni mengenai pengalamannya tinggal di panti rehabilitasi sosial. JF merupakan pegawai di salah satu kantor pengacara di Jakarta, ia adalah sarjana hukum Universitas Indonesia. JF didiagnosa menyandang Schizophrenia oleh dokter kesehatan jiwa sejak ia masih duduk di bangku sekolah, dalam masa kambuh, ia sering mendengar suara-suara yang mengajaknya untuk berkelahi. JF menyadari kondisinya terebut, dan setiap JF merasa akan kambuh, ia segera mengurung diri di kamar karena takut akan mengganggu keluarga dan orang di sekitarnya. Dalam masa kambuh tersebut, ia sering berteriak-teriak menghadapi suara-suara fiktif yang ia dengar sendiri. Paska masa kambuh, JF dapat melakukan kegiatan seperti orang pada umumnya, JF dan keluarganya biasa melalui hari-harinya seperti itu. Namun, suatu ketika, JF kambuh dan mengurung diri di kamar selama 3 hari 3 malam tanpa tidur, tidak seperti biasanya, dimana keluarganya membiarkannya karena ia sedang masa kambuh dan akan berangsur reda 34

Select target paragraph3