2010, Pemerintah Daerah Provinsi Nangroe Aceh Darussalam menginisiasi program Aceh Free Pasung, tujuan utama dari program ini adalah untuk membebaskan PDM di Aceh dari pemasungan dan menyediakan pelayanan kesehatan jiwa yang memadai (Puteh Dkk. 2011: 1). Terinspirasi dari Aceh, Kementerian Kesehatan mulai menginisiasi Program Indonesia Bebas Pasung pada rentang tahun 2010 – 2011. Program ini kemudian benar-benar mulai dilaksanakan pada 2014 dan ditargetkan Indonesia bebas pasung pada 2019. Namun, program ini dinilai kurang berhasil dan mendapatkan banyak kritikan dari berbagai pihak karena hanya berfokus pada upaya pembebasan pasung saja dan tidak melakukan tindakan lebih lanjut dengan memberikan jaminan akses layanan kesehatan jiwa yang memadai, akibatnya PDM kembali dipasung di lingkungan keluarga dan masyarakat. Hal lain yang yang menjadi kritikan adalah kurangnya sarana dan prasarana serta tenaga ahli yang memadai untuk membangun sebuah sistem pelayanan kesehatan jiwa yang mudah diakses. Instrumen hukum di Indonesia yang melarang praktik pemasungan sudah banyak dilahirkan, namun faktanya, praktik pemasungan masih menjadi hal biasa di Indonesia. Ketidakseriusan Pemerintah membangun mekanisme dan sistem pelayanan kesehatan jiwa yang memadai dan mudah diakses menyebabkan PDM terlepas dari pasung untuk sementara waktu dan akhirnya dipasung kembali di kemudian hari karena tidak adanya sistem dan mekanisme layanan kesehatan jiwa yang mudah diakses dan memadai. C. Persetujuan Tindakan Medis Terhadap Diri Sendiri (informed consent) Dalam kunjungan ke beberapa panti rehabilitasi sosial, Komnas HAM mencoba melakukan wawancara dengan PDM penghuni panti, sebagian PDM yang kami wawancarai tidak menjawab pertanyaan dengan baik dan jawaban 33

Select target paragraph3