2010, Pemerintah Daerah Provinsi Nangroe Aceh Darussalam menginisiasi
program Aceh Free Pasung, tujuan utama dari program ini adalah untuk
membebaskan PDM di Aceh dari pemasungan dan menyediakan pelayanan
kesehatan jiwa yang memadai (Puteh Dkk. 2011: 1).
Terinspirasi dari Aceh, Kementerian Kesehatan mulai menginisiasi
Program Indonesia Bebas Pasung pada rentang tahun 2010 – 2011. Program
ini kemudian benar-benar mulai dilaksanakan pada 2014 dan ditargetkan Indonesia bebas pasung pada 2019. Namun, program ini dinilai kurang berhasil
dan mendapatkan banyak kritikan dari berbagai pihak karena hanya berfokus
pada upaya pembebasan pasung saja dan tidak melakukan tindakan lebih lanjut
dengan memberikan jaminan akses layanan kesehatan jiwa yang memadai, akibatnya PDM kembali dipasung di lingkungan keluarga dan masyarakat. Hal lain
yang yang menjadi kritikan adalah kurangnya sarana dan prasarana serta tenaga
ahli yang memadai untuk membangun sebuah sistem pelayanan kesehatan
jiwa yang mudah diakses. Instrumen hukum di Indonesia yang melarang praktik
pemasungan sudah banyak dilahirkan, namun faktanya, praktik pemasungan
masih menjadi hal biasa di Indonesia. Ketidakseriusan Pemerintah membangun
mekanisme dan sistem pelayanan kesehatan jiwa yang memadai dan mudah
diakses menyebabkan PDM terlepas dari pasung untuk sementara waktu dan
akhirnya dipasung kembali di kemudian hari karena tidak adanya sistem dan
mekanisme layanan kesehatan jiwa yang mudah diakses dan memadai.
C.
Persetujuan Tindakan Medis Terhadap Diri Sendiri (informed consent)
Dalam kunjungan ke beberapa panti rehabilitasi sosial, Komnas HAM
mencoba melakukan wawancara dengan PDM penghuni panti, sebagian PDM
yang kami wawancarai tidak menjawab pertanyaan dengan baik dan jawaban
33