Pemasungan tidak hanya bertentangan dengan nilai dan prinsip HAM,
namun juga secara medis, tindakan ini sangat merugikan korbannya. dr. Irmansyah, seorang ahli kesehatan jiwa di Bagian Psikiatri Universitas Indonesia,
berpendapat bahwa:
Semakin lama seseorang dipasung, makin banyak persoalan muncul, seperti terhentinya pertumbuhan otot dan malagizi. Kemudian, buruknya sanitasi dapat menyebabkan infeksi. Terbatasnya
gerak atau kurang gerak juga memicu problem kardiovaskuler
(masalah jantung dan pembuluh darah). Dari perspektif kesehatan jiwa, mere
ka kemungkinan mengalami trauma. (Human Rights Watch, 2016: 56-57).
Tim Peneliti Komnas HAM menyaksikan secara langsung bagaimana
kondisi PDM yang dipasung dengan cara melilitkan rantai pada tangan dan
kaki mereka di panti-panti rehabilitasi sosial yang telah dikunjungi, terdapat
bekas luka yang masih terbuka dan belum mengering pada pergelangan
tangan dan pergelangan kaki (lihat gambar 3). Kondisi diperparah dengan
buruknya sanitasi sehingga berpotensi menimbulkan infeksi pada luka,
seperti apa yang dikemukakan oleh dr. Irmansyah di atas.
Upaya dari pemerintah untuk mengurangi angka pemasungan di
Indonesia pernah dilakukan di Aceh dan menjadi inspirasi bagi Kemente
rian Kesehatan untuk mengimplementasikan program Indonesia Bebas
Pasung (Nainggolan dkk, 2016: 22). Aceh adalah provinsi pertama yang
melembagakan program penghapusan pasung secara menyeluruh. Akibat
konflik sipil bersenjata bertahun-tahun, dan tsunami 2004, kondisi kesehatan
jiwa sangat tinggi di Aceh (Human Rights Watch, 2016: 36). Paska konflik
bersenjata yang berkepanjangan dan bencana tsunami Aceh tahun 2004,
perhatian dunia tertuju pada kesehatan jiwa masyarakat Aceh. Pada awal
32